Implementasi Peraturan Desa Babadan Nomor 7 Tahun 2022 dalam upaya pengaktifan BUMDES

  • Febry Alvian Surya Lesmana Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Irvan Nur Ridho Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Yusuf Adam Hilman Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Bambang Triono Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Keywords: Pengaktifan BUMDes; Kebijakan Pemerintah; Pemerintahan Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implemntasi peraturan Desa No 7 Tahun 2022 dalam upaya pengaktifan BUMDes Sido Jaya Mukti Mandiri di Desa Babadan Ponorogo, masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi peraturan desa dalam upaya pengaktifan BUMDES. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif didasarkan pada data primer dan sekunder, yang dihimpun dari beberapa informan, menggunakan teknik purposive sampling, informannya antara lain: Kepala Desa Babadan, Perangkat Desa Babadan, Ketua BUMDes Sido Jaya Mukti Mandiri. Teori implementasi yang digunakan adalah model George C. Edward III meliputi: komunikasi, sumberdaya, disposisi, struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan tingkat partisipasi dan komunikasi pengurus BUMDes Sido Jaya Mukti Mandiri kurang maksimal disebabkan berbagai faktor yang mempengaruhinya yaitu kurangnya pengetahuan mengenai kepengurusan BUMDes di desa, anggaran dana yang keluar terlalu tinggi dibanding pemasukan, sulitnya masyarakat dalam mengembalikan dana desa dan juga pengurus BUMDes yang memiliki kesibukan lain sehingga kurangnya komunikasi yang menyebabkan kepengurusan terbengkalai.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pengaktifan BUMDes, Pemerintahan Desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Irvan Nur Ridho, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Ilmu Pemerintahan

Yusuf Adam Hilman, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Sosiologi Pemerintahan

Bambang Triono, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Kebijakan Publik

Published
2024-12-23