Publication Ethics and Malpractice

 
Pernyataan Etika Publikasi

Standar Etika Publikasi dan Pencegahan Malpraktik

Jurnal Media Birokrasi (JMB), dengan nomor p-ISSN 2722-1695 dan e-ISSN 2714-7339, merupakan jurnal ilmiah telaah sejawat (*peer-reviewed*) yang terbit secara berkala dua kali setahun (April dan Oktober). Pernyataan ini memperjelas pedoman etika bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi naskah di JMB, meliputi Penulis, Pemimpin Redaksi, Dewan Editor, Mitra Bestari (Reviewer), serta Penerbit.

Pernyataan etika ini disusun mengacu pada panduan Committee on Publication Ethics (COPE) Best Practice Guidelines for Journal Editors guna menjamin keadilan, integritas ilmiah, serta mutu penerbitan di lingkungan Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah, Fakultas Manajemen Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pedoman dan Tanggung Jawab Dewan Redaksi (Editors)
01

Keputusan Penerbitan (Publication Decisions)

Editor bertanggung jawab secara independen untuk menentukan kelayakan artikel yang diterima. Keputusan didasarkan pada validitas temuan, kontribusi ilmiah, masukan penilai ahli, serta kepatuhan hukum terkait plagiarisme dan hak cipta.

02

Perlakuan Adil (Fair Play)

Evaluasi naskah semata-mata didasarkan pada muatan substansi intelektualnya secara objektif, tanpa diskriminasi ras, gender, agama, kewarganegaraan, asal etnis, maupun orientasi politik penulis.

03

Kerahasiaan Data (Confidentiality)

Redaksi dan staf editorial menjaga kerahasiaan naskah yang dikirimkan. Informasi apa pun terkait naskah tidak boleh diungkapkan kepada pihak di luar penulis, penilai ahli yang ditugaskan, dan penerbit.

04

Konflik Kepentingan (Conflict of Interest)

Materi naskah yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan oleh editor dalam riset pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor akan mengundurkan diri dari penanganan naskah apabila terdapat benturan kepentingan.

Komitmen Penerbit: Program Studi Administrasi Pemerintahan Daerah FMP IPDN selaku penerbit bertanggung jawab penuh mengawasi setiap tahapan tata kelola penerbitan, memfasilitasi integritas proses peninjauan, serta siap menerbitkan ralat (*errata*), klarifikasi, pencabutan (*retraction*), atau permohonan maaf apabila ditemukan indikasi malpraktik akademik pada naskah terbitan.