Plagiarisme dan Kebijakan Penggunaan AI

≤ 30%
Batas Plagiasi
≤ 30%
Batas Konten AI
COPE & WAME
Dasar Standar
Integritas Akademik & Etika Kepenulisan

Kebijakan Plagiasi & Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI)

Jurnal Media Birokrasi (JMB) menetapkan ambang batas serta panduan pemanfaatan Generative Artificial Intelligence (AI) dan pencegahan plagiasi dengan berpedoman pada rekomendasi resmi Committee on Publication Ethics (COPE) serta World Association of Medical Editors (WAME) demi menjaga orisinalitas riset dan transparansi publikasi.

1. Kebijakan Plagiasi & Kemiripan Teks

Setiap naskah yang dikirimkan wajib melalui uji skrining kemiripan menggunakan perangkat lunak (seperti Turnitin atau iThenticate) pada tahap awal peninjauan:

  • Batas Maksimal Similarity: Indeks kesamaan keseluruhan naskah ditetapkan maksimal 30% (tidak termasuk kutipan langsung yang sah, daftar pustaka, dan istilah umum metodologi).
  • Konsekuensi: Naskah dengan tingkat kemiripan di atas 30% akan langsung dikembalikan kepada penulis (*desk rejection*) untuk dilakukan penulisan ulang (*paraphrasing*) yang substansial.
  • Orisinalitas: Penulis bertanggung jawab penuh untuk menyusun gagasan dengan kalimat mandiri dan menyertakan sitasi yang valid bagi setiap referensi pihak lain.
2. Batasan Konten AI & Pemanfaatan Manuskrip

Proporsi teks, struktur, atau kerangka draf yang dihasilkan secara sintetis oleh alat bantu berbasis AI atau Large Language Models (LLM) dibatasi maksimal 30% dari keseluruhan isi naskah.

✅

Penggunaan yang Diperbolehkan (≤ 30%)

  • Penyuntingan tata bahasa (grammar), peningkatan keterbacaan, dan perbaikan gaya bahasa tulisan.
  • Bantuan penulisan sintaks kode pemrograman untuk olah data statistik atau visualisasi grafik (R, Python, STATA).
  • Pencarian kata kunci eksploratif pada literatur awal (dengan verifikasi primer mandiri).
❌

Pelanggaran Etika Berat (Dilarang Keras)

  • Menghasilkan gagasan utama penelitian, pembahasan temuan lapangan, atau kesimpulan secara otomatis penuh melalui AI (> 30%).
  • Fabrikasi atau pembuatan data lapangan tiruan/sintetis (hasil wawancara atau angket palsu).
  • Mencantumkan referensi fiktif hasil halusinasi AI (hallucinated references).
  • Mencantumkan nama aplikasi AI atau LLM sebagai penulis/rekan penulis (co-author).
3. Pernyataan Transparansi dalam Manuskrip

Penulis tidak diwajibkan mengunggah formulir deklarasi terpisah. Transparansi dicantumkan secara tertulis dalam manuskrip berupa satu paragraf pernyataan yang ditempatkan tepat sebelum subbab Daftar Pustaka:

• Opsi A: Jika Menggunakan Alat AI untuk Bantuan Teknis Bahasa / Kode:
"Dalam penyusunan manuskrip ini, penulis memanfaatkan [Nama Perangkat & Versi] sebatas untuk [Sebutkan tujuan teknis, contoh: perbaikan tata bahasa dan keterbacaan teks]. Penulis telah memeriksa serta menyunting kembali luaran yang dihasilkan dan bertanggung jawab penuh atas keseluruhan isi naskah yang diterbitkan."
• Opsi B: Jika Sama Sekali Tidak Menggunakan Perangkat AI:
"Penulis menyatakan bahwa perancangan riset, pengambilan data lapangan, pengolahan analisis, dan penyusunan naskah dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan teknologi Generative Artificial Intelligence (AI) maupun Large Language Models (LLM)."
4. Etika AI bagi Reviewer dan Dewan Redaksi
  • Perlindungan Kerahasiaan (Confidentiality): Reviewer dan Editor dilarang mengunggah naskah yang belum dipublikasikan ke platform AI daring untuk menjaga hak cipta penulis serta kerahasiaan evaluasi.
  • Penilaian Berbasis Keahlian Manusia: Keputusan redaksi dan catatan penelaahan sejawat (*peer-review comments*) harus murni merupakan pertimbangan kritis dari para pakar reviewer.