SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN TOP-DOWN DAN BOTTOM-UP TENTANG PEMBANGUNAN AIR MINUM
STUDI KASUS DI PROVINSI JAWA TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2335Kata Kunci:
Air Minum, DAK, Pemerintah Daerah, RKPDAbstrak
Air minum adalah kebutuhan mendasar manusia yang selalu meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang semakin pesat. Sektor air minum memerlukan investasi yang besar dalam menunjang tercapainya pembangunan nasional. Bagi pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur air minum terkendala sumber pendanaan APBD yang terbatas. Sementara itu tuntutan kebutuhan air minum menjadi hal yang mendesak dilakukan sebagai bagian dari mandat negara untuk memenuhi pelayanan dasar bagi negara. Pendanaan transfer khusus melalui DAK Fisik menjadi opsi menarik bagi daerah untuk memenuhi kebutuhan ini. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan mixed method melalui analisis kesenjangan berbasis studi literatur dokumen perencanaan pusat-daerah serta kuisioner. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana keterkaitan perencanaan DAK Fisik secara top down dan bottom up bagi pembangunan daerah. Hasil analisis menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah mendapatkan anggaran DAK Fisik Penugasan Bidang Air Minum terbesar secara nasional, namun belum sepenuhnya mengalokasikan bidang air minum dalam perencanaan pembangunannya khususnya untuk isu penyediaan air minum perdesaan. Hal ini menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Tengah belum memprioritaskan bidang program air minum dalam pembangunan daerahnya sehingga tidak tertuang dalam RKPD. Berdasarkan hasil kuisioner, penyelenggaraan DAK di Jawa Tengah memiliki output yang positif untuk peningkatan layanan air minum dan sarana prasarana SPM, Hal ini disebabkan proporsi anggaran, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Pencapaian output dan realisasi waktu dapat terlaksana sesuai target. Pada pelaksanaan DAK Penugasan Air Minum di Jawa Tengah, kesesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebesar 60 persen, sedangkan kesesuaian dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-OPD) sebesar 66,7 persen.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmiah Wahana Bhakti Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.