OPTIMALISASI PERAN KELEMBAGAAN PERENCANAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM PENANGANAN PERMASALAHAN PENANAMAN MODAL
DOI:
https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i2.2678Kata Kunci:
Kelembagaan, Penanaman Modal, PMA, PMDN, Sumber Daya AlamAbstrak
Dinamika penanaman modal di Indonesia secara umum berkaitan dengan permasalahan internal maupun eksternal yang seringkali direspons dengan perubahan regulasi dan kebijakan. Hal ini wajar mengingat saat ini Ease of Doing Business (EODB) Indonesia masih rendah dengan menduduki peringkat 73 dari 190 negara, dimana dalam konteks wilayah ASEAN masih berada di peringkat 6 dari 8 negara. Regulasi dan kebijakan yang disusun sejak era Presiden Joko Widodo membawa perubahan yang cukup signifikan yang ditunjukkan dengan realisasi penanaman modal, baik dalam negeri (PMDN) maupun asing (PMA), meskipun sedikit terkoreksi sebagai dampak mewabahnya COVID-19. Jika ditarik lebih kedalam, sejak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UUPM) berlaku, memang terlihat bahwa perekonomian Indonesia membaik secara bertahap. Sumber daya alam sebagai salah satu sektor dalam investasi memerlukan perencanaan yang mampu beradaptasi terhadap perubahan, baik secara substansi, regulasi dan kelembagaan. Potret penanaman modal dan permasalahannya menjadi hal yang menarik diulas ketika dikaitkan dengan kelembagaan yang ada. Dari sisi penyusun kebijakan, optimalisasi potensi kelembagaan terkait penanaman modal diperlukan sebagai langkah strategis perbaikan pelayanan kepada publik. Makalah ini bertujuan untuk menampilkan potret permasalahan penanaman modal, kelembagaan perencanaan sumber daya alam terkait penanaman modal saat ini dan mengidentifikasi potensi pengembangan menuju optimalisasi peran dalam menunjang pembangunan nasional. Metode yang digunakan dalam analisis adalah berbasis literature review, baik dari penelitian sebelumnya, maupun regulasi dan kebijakan yang ada di Indonesia. Hasil analisis menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rekomendasi kelembagaan dalam penanaman modal yang sesuai kondisi terkini untuk dapat ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan dalam rangka pembangunan investasi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
GoI. (2021a). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2021b). Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2021c). Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2021d). Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2020a). Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2020b). Peraturan Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2019a). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2019b). Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2019c). Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2018a). Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2018b). Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2017a). Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2017b). Peraturan BKPM Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2017c). Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2016). Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaraatan di Bidang Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2015). Peraturan BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
GoI. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia).
Hena, E. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Journal Of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, 5(2), 446-453. doi:10.52362/jisamar.v5i2.456.
Hapsari, R., & Prakoso, I. (2016). Penanaman Modal Dan Pertumbuhan Ekonomi Tingkat Provinsi Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(2), 211-224. https://doi.org/10.24914/jeb.v19i2.554.
Hursepuny, J. (2019). Penanaman Modal dan Permasalahannya di Indonesia. Journal Of Information System, Applied, Management, Accounting And Research, 3(2), 72-78. Retrieved from http://journal.stmikjayakarta.ac.id/index.php/jisamar/article/view/92.
Imbaruddin, A., Saeni, A.A., & Muttaqin (2021). The Role of Ombudsman in Improving Accountability of Government Public Services. Proceedings of the 2nd International Conference on Administration Science 2020 (ICAS 2020). Series:Advances in Social Science, Education and Humanities Research Volume 564, 195-197.https://doi.org/10.2991/assehr.k.210629.036.
Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Realisasi Investasi PMA &PMDN Triwulan III (Juli -September) 2021. Paparan Press Release Kementerian Investasi/BKPM tanggal 27 Oktober 2021. Jakarta: Kementerian Investasi/BKPM.
Meliani, A. M. ., Widodo, S. ., & Hariani, E. (2021). Analisis Pengaruh Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Ekspor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2019. Jurnal Ilmu Ekonomi JIE, 5(3), 526-535. https://doi.org/10.22219/jie.v5i3.18153.
Musriza, Purnama, E, & Mahfud. (2021). The Recommendation or the Adjudication Authority of the Ombudsman of the Republic of Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 23 (2), 295-308. DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v23i2.21521.
Pambudi, A. S., & Hidayat, R. (2022). Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam Prioritas Nasional. Bappenas Working Papers, 5(2), 270 - 289. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i2.131
Pambudi, A.S. (2022). Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Top-Down Dan Bottom-Up Tentang Pembangunan Air Minum: Studi Kasus Di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja. 12 (1), 23-43. DOI: https://10.33701/jiwbp.v12i1.2335
Pambudi, A.S., & Sitorus, R.P.S. (2021). Omnimbus Law dan Penyusunan Rencana Tata Ruang: Konsepsi, Pelaksanaan dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja. 11 (2), 198-217. DOI: https://doi.org/10.33701/jiwbp.v11i2.2216
Pambudi, A. S. (2020). Analysis of The Relationship between Human Development Index toward Environmental Quality Index in South Sulawesi. MONAS Jurnal Inovasi Aparatur, 2 (1), 109-123. DOI: https://doi.org/10.54849/monas.v2i1.14
Paul, J., & Feliciano-Cestero, aría M. (2020). Five decades of research on foreign direct investment by MNEs: An overview and research agenda. Journal of Business Research. doi:10.1016/j.jbusres.2020.04.017.
RAS, H., & Suroso, J. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(1), 392-408. https://doi.org/10.31955/mea.vol4.iss1.pp392-408.
Santoso, D., Prasetyo, E., & Wardana, T. (2014). Implementasi Peraturan Presiden No. 39/2014 Terhadap Pembangunan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Lentera Hukum, 1(2), 54-68. doi:10.19184/ejlh.v1i3.16912.
Setianingtias, R., Baiquni, M., & Kurniawan, A. (2019). Pemodelan Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 27(2), 61-74. https://doi.org/10.14203/JEP.27.2.2019.61-74.
Setyaningsih, D., Ilhamsyah, F., ikhsan, ikhsan, & Hajad, V. (2021). Pelayanan izin usaha secara one single submission di Aceh Barat. Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik, 6(2), 180-196. https://doi.org/10.25077/jakp.6.2.180-196.2021
Silalahi, K. P. H. (2015). Penanaman Modal Asing pada Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan di Indonesia. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 1(1), 99–106. https://doi.org/10.15294/snhunnes.v1i1.482.
Simbolon, N., Yasid, M., Sinaga, B., & Saragih, N. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing (Pma) Di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(1), 64 - 71. doi:10.46930/ojsuda.v28i1.461.
Taduri, J.N.A. (2021). The Legal Certainty and Protection of Foreign Investment Againsts Investment Practices in Indonesia. Lex Scientia Law Review, 5(1), 119-138. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i1.46286.
World Bank. (2020). Doing Business 2020. Washington, DC: World Bank. DOI:10.1596/978-1-4648-1440-2.
Yan Ing, L., & Losari, J. J. (2021). The EU—China Comprehensive Agreement on Investment: Lessons Learnt for Indonesia. China Economic Journal, 1–22. doi:10.1080/17538963.2021.1934147.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmiah Wahana Bhakti Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.