Peer Review Process

Pelaksanaan Double-Blind Peer Review

JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjalankan proses penelaahan sejawat tertutup ganda yang independen, objektif, dan terstandardisasi guna menjamin integritas ilmiah artikel ekonomi serta tata kelola keuangan publik.

Double-Blind
Metode Telaah Sejawat
Min. 2 Reviewer
Pakar Independen
≤ 30%
Batas Maksimal Turnitin
COPE Model
Etika Penanganan Naskah

Tahapan Alur Penelaahan Sejawat

Proses berurutan dari registrasi naskah hingga penetapan kelayakan terbit
Alur Terstandarisasi
1. Penapisan Awal & Uji Kemiripan (Initial Desk Screening)
3–7 Hari Kerja
Pelaksana: Managing Editor / Section Editor
  • Pemeriksaan kesesuaian ruang lingkup artikel dengan fokus JEKP IPDN.
  • Pemeriksaan format naskah terhadap template resmi dan struktur IMRaD.
  • Uji kemiripan teks via Turnitin dengan batas toleransi maksimal ≤ 30%.
  • Hasil Awal: Dilanjutkan ke anonimisasi, dikembalikan untuk revisi teknis, atau ditolak langsung (Desk Reject).
2. Proses Anonimisasi Dokumen (Anonymization Process)
Tahap Wajib
Pelaksana: Section Editor JEKP
  • Menghapus nama lengkap seluruh penulis, instansi kedinasan/afiliasi, dan kontak korespondensi.
  • Menghapus kalimat ucapan terima kasih (Acknowledgements) serta informasi sumber dana hibah.
  • Menetralkan sitasi mandiri (self-citations) dan membersihkan properti metadata berkas dokumen (File Document Properties).
3. Penugasan Mitra Bestari (Reviewer Assignment)
1–3 Hari Kerja
Pelaksana: Section Editor / Editor-in-Chief
  • Menugaskan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Mitra Bestari independen dengan kepakaran linier.
  • Memastikan tidak ada potensi benturan kepentingan (Conflict of Interest) antar pihak.
  • Mengunggah berkas bersih tanpa identitas ke sistem review daring OJS 3.3.
4. Penelaahan Sejawat (Peer Reviewing)
4–8 Minggu
Pelaksana: Mitra Bestari (Reviewers)
  • Evaluasi mendalam mengenai orisinalitas topik, validitas metodologi, dan kemutakhiran pustaka primer.
  • Penyampaian catatan masukan konstruktif serta pengisian formulir penilaian digital pada portal jurnal.

5. Penetapan Keputusan Editorial (Editorial Decision)

Rangkuman telaah Mitra Bestari untuk menetapkan status akhir naskah (Durasi: 3–5 Hari Kerja)
Tahap Akhir Review
Accept Submission Naskah disetujui untuk terbit tanpa revisi substansial dan langsung diteruskan ke bagian tata letak grafis.
Minor Revisions Perbaikan teknis atau redaksional ringan dengan batas waktu pengerjaan 7–14 hari kalender.
Major Revisions Penyempurnaan mendasar metodologi/analisis data dan penelaahan ulang (alokasi waktu: 14–30 hari).
Decline Submission Naskah ditolak karena kelemahan metodologi yang fatal atau ketidaksesuaian mendasar dengan ruang lingkup.

Mekanisme Penanganan Perbedaan Pendapat (Split Decision)

Protokol Objektivitas

Apabila terjadi perbedaan penilaian yang kontras antara Reviewer 1 dan Reviewer 2 (misalnya rekomendasi Accept berbanding Decline), Pemimpin Redaksi JEKP IPDN akan menunjuk Mitra Bestari ke-3 (Reviewer 3 / Tie-Breaker) atau menggelar rapat dewan redaksi untuk menetapkan keputusan akhir yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Layanan Bantuan & Konsultasi Proses Telaah:jekp@ipdn.ac.id