Publication Ethics and Malpractice

Etika Publikasi & Pencegahan Malpraktik Ilmiah

JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memedomani kaidah etika publikasi ilmiah nasional serta standar Committee on Publication Ethics (COPE) guna memastikan akuntabilitas penulis, penelaah, dan dewan redaksi.

Kebijakan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Kewajiban transparansi relasi finansial, kedinasan, institusional, dan personal.
Transparansi Penuh

Benturan kepentingan terjadi jika terdapat relasi finansial, kedinasan, maupun personal yang berpotensi memengaruhi netralitas proses riset dan pertimbangan penerbitan artikel di JEKP IPDN. Redaksi menetapkan kewajiban pengungkapan sebagai berikut:

Penulis (Authors)

Wajib mendeklarasikan ada atau tidaknya keterikatan finansial (konsultansi, hibah riset, kepemilikan saham) maupun relasi kedinasan pada klausul Conflict of Interest Statement di akhir naskah sebelum Daftar Pustaka.

Mitra Bestari (Reviewers)

Wajib menolak penugasan dan segera mengundurkan diri apabila memiliki hubungan kepenulisan bersama penulis dalam 2 tahun terakhir, bertugas di unit kerja yang sama, atau memiliki rivalitas akademik langsung.

Dewan Redaksi (Editors)

Editor yang memiliki afiliasi langsung, hubungan kekerabatan, atau keterlibatan penelitian dengan naskah yang diajukan wajib melimpahkan penanganan naskah kepada associate editor yang independen.

Penanganan Pelanggaran Ilmiah & Plagiarisme

Prinsip toleransi nol terhadap kecurangan data dan manipulasi kepengarangan
Zero Tolerance
Fabrikasi & Falsifikasi Data: Dilarang keras merekayasa data empiris keuangan daerah, memanipulasi olah statistik ekonometrika, atau mengubah angka observasi anggaran. Redaksi berhak meminta berkas data mentah (raw data) jika diperlukan audit keabsahan temuan.
Pemeriksaan Plagiarisme: Setiap artikel diperiksa menggunakan sistem Turnitin/iThenticate pada tahap penapisan awal (Desk Screening) dan pasca-revisi. Ambang batas kesamaan teks (Similarity Index) adalah maksimal ≤ 30% (kesamaan sumber tunggal di bawah 2%–3%).
Pengajuan Ganda (Redundant Submission): Penulis dilarang mengirimkan naskah yang identik atau memiliki substansi serupa secara bersamaan ke berkala ilmiah lain.
Integritas Kepengarangan: Dilarang menyematkan nama tanpa kontribusi nyata (gift/guest author) maupun menghapus kontributor utama (ghost author). Seluruh penulis tercantum wajib memenuhi kriteria kepengarangan CRediT.

Ketentuan Sanksi atas Pelanggaran Etika

Konsekuensi disipliner pra-publikasi dan pasca-penerbitan
Sanksi Baku
Pelanggaran Terbukti Pra-Publikasi:

Naskah akan langsung dikenai tindakan penolakan resmi (Decline Submission). Dewan redaksi memberlakukan sanksi larangan pengiriman artikel baru (blacklisting) bagi penulis yang bersangkutan selama periode tertentu.

Pelanggaran Terbukti Pasca-Publikasi:

Artikel akan dikenai sanksi Pencabutan Naskah Resmi (Formal Retraction). Pemberitahuan ralat dan surat keputusan pencabutan akan dikirimkan kepada pimpinan instansi afiliasi penulis serta pengindeks nasional.

Kanal Pelaporan Pelanggaran Integritas IlmiaH

Laporan dugaan malapraktik akademik, manipulasi data empiris, maupun plagiarisme dapat disampaikan kepada Pemimpin Redaksi dengan menyertakan bukti rujukan yang sahih. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin secara penuh.

Surel Komite Etik JEKP IPDN: jekp@ipdn.ac.id Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN