Mengikuti COPE dan aturan terbaru tentang pengelolaan Jurnal
Publication Ethics and Malpractice
Kebijakan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Kewajiban transparansi relasi finansial, kedinasan, institusional, dan personal.Benturan kepentingan terjadi jika terdapat relasi finansial, kedinasan, maupun personal yang berpotensi memengaruhi netralitas proses riset dan pertimbangan penerbitan artikel di JEKP IPDN. Redaksi menetapkan kewajiban pengungkapan sebagai berikut:
Wajib mendeklarasikan ada atau tidaknya keterikatan finansial (konsultansi, hibah riset, kepemilikan saham) maupun relasi kedinasan pada klausul Conflict of Interest Statement di akhir naskah sebelum Daftar Pustaka.
Wajib menolak penugasan dan segera mengundurkan diri apabila memiliki hubungan kepenulisan bersama penulis dalam 2 tahun terakhir, bertugas di unit kerja yang sama, atau memiliki rivalitas akademik langsung.
Editor yang memiliki afiliasi langsung, hubungan kekerabatan, atau keterlibatan penelitian dengan naskah yang diajukan wajib melimpahkan penanganan naskah kepada associate editor yang independen.
Penanganan Pelanggaran Ilmiah & Plagiarisme
Prinsip toleransi nol terhadap kecurangan data dan manipulasi kepengaranganKetentuan Sanksi atas Pelanggaran Etika
Konsekuensi disipliner pra-publikasi dan pasca-penerbitanNaskah akan langsung dikenai tindakan penolakan resmi (Decline Submission). Dewan redaksi memberlakukan sanksi larangan pengiriman artikel baru (blacklisting) bagi penulis yang bersangkutan selama periode tertentu.
Artikel akan dikenai sanksi Pencabutan Naskah Resmi (Formal Retraction). Pemberitahuan ralat dan surat keputusan pencabutan akan dikirimkan kepada pimpinan instansi afiliasi penulis serta pengindeks nasional.
Kanal Pelaporan Pelanggaran Integritas IlmiaH
Laporan dugaan malapraktik akademik, manipulasi data empiris, maupun plagiarisme dapat disampaikan kepada Pemimpin Redaksi dengan menyertakan bukti rujukan yang sahih. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin secara penuh.
