Post Publication Management

Pengelolaan Pasca-Publikasi (Post-Publication Management)

JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjalankan prosedur editorial baku guna memelihara integritas korpus ilmiah, memfasilitasi kritik akademik terbuka, serta menangani koreksi resmi dan pencabutan naskah.

COPE Model
Standar Retraction & Correction
3 Mekanisme
Penanganan Rekod Ilmiah
Hak Jawab
Klarifikasi Berbasis Bukti

Diskusi Pasca-Publikasi & Dialog Ilmiah (Post-Publication Dialogue)

Ruang komunikasi akademik kritis dan replikasi empiris terhadap artikel terbit

Kemajuan ilmu ekonomi publik dan tata kelola keuangan daerah memerlukan kritik konstruktif serta keterbukaan pengujian ulang. JEKP IPDN menyediakan saluran resmi bagi para pembaca, akademisi, dan praktisi:

Surat kepada Redaksi (Letters to the Editor)

Akademisi dan praktisi dapat mengirimkan komentar ilmiah, tanggapan metodologis, maupun hasil replikasi empiris atas artikel yang telah terbit.

Hak Jawab Penulis (Right of Reply)

Dewan Redaksi akan mengundang penulis naskah primer untuk menyampaikan klarifikasi resmi atau penjelasan tandingan berbasis data empiris yang sahih.

Penerbitan Korespondensi

Kritik substantif beserta jawaban penulis yang memenuhi standar mutu akademik akan diterbitkan berdampingan sebagai korespondensi editorial pada edisi reguler.

Kebijakan Ralat, Pernyataan Perhatian, dan Pencabutan

Mekanisme koreksi arsip publikasi berpedoman penuh pada COPE Guidelines
Standar COPE
A. Ralat / Perbaikan Resmi (Erratum / Corrigendum) Koreksi Minor

Diberlakukan apabila ditemukan kekeliruan tipografi, kesalahan penulisan angka data statistik/tabel, atau ralat redaksional yang tidak mengubah validitas hasil riset dan simpulan utama. Pemberitahuan ralat formal diterbitkan dengan tautan dua arah antara artikel utama dan nota ralat.

B. Pernyataan Perhatian (Expression of Concern) Dalam Investigasi

Diterbitkan apabila terdapat indikasi kuat mengenai dugaan kecurangan ilmiah, keraguan data empiris, atau benturan etika berat yang sedang dalam proses investigasi kelembagaan mendalam namun belum mencapai putusan final.

C. Pencabutan Naskah Resmi (Formal Retraction) Pembatalan Permanen

Diberlakukan pada pelanggaran integritas fatal: rekayasa data realisasi anggaran/keuangan, plagiarisme berat, manipulasi kepengarangan, atau teks otomatis hasil halusinasi kecerdasan buatan tanpa transparansi. Berkas PDF asli tetap dipertahankan pada repositori namun dibubuhi tanda air (watermark) "RETRACTED" berwarna merah pada seluruh halaman dan ditautkan ke Nota Pencabutan Resmi.

Kanal Pelaporan & Korespondensi Masukan

Prosedur Resmi

Laporan dugaan ketidaksesuaian data riset, sanggahan ilmiah, maupun pemberitahuan ralat naskah dapat diajukan secara tertulis disertai bukti rujukan primer kepada Pemimpin Redaksi. Kerahasiaan identitas dan objektivitas telaah dijamin sepenuhnya oleh dewan redaksi.

Surel Korespondensi Redaksi: jekp@ipdn.ac.id Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN