Mengikuti COPE dan aturan terbaru tentang pengelolaan Jurnal
AI-Use Policy
Panduan Batasan Penggunaan AI bagi Penulis
Ketentuan pemanfaatan perangkat komputasi cerdas dalam penyusunan naskahTerbatas sebagai instrumen teknis dan pendukung keterbacaan naskah:
- Penyuntingan bahasa, perbaikan tata bahasa Indonesia/Inggris, dan peningkatan keterbacaan artikel (misalnya: Grammarly).
- Bantuan penyiapan kode kalkulasi, sintaks statistik, atau pembersihan basis data keuangan daerah (Stata, SPSS, R, Python).
- Bantuan penyusunan kata kunci penelusuran literatur (wajib menelaah dan mengutip sumber primer secara mandiri).
Bentuk malapraktik ilmiah yang berakibat penolakan naskah:
- Menghasilkan teks isi naskah, analisis fiskal publik, atau simpulan secara otomatis (fully AI-generated text).
- Fabrikasi, rekayasa artifisial, atau manipulasi data realisasi APBD/APBN dan indikator empiris keuangan publik.
- Pencantuman referensi, data regulasi, atau rujukan fiktif hasil halusinasi algoritma AI.
- Mencantumkan AI sebagai penulis atau rekan penulis (co-author). Tanggung jawab ilmiah mutlak pada manusia.
Mekanisme Deklarasi Transparansi AI
Sistem pelaporan bertingkat guna memastikan akuntabilitas hukum dan etika karyaPenulis korespondensi wajib menyatakan status pemanfaatan AI pada Surat Pernyataan Keaslian dan Bebas Plagiarisme bermeterai Rp 10.000 yang diunggah bersamaan dengan berkas naskah melalui OJS JEKP IPDN sebagai berkas pelengkap (Supplementary File).
Kewajiban Kerahasiaan bagi Reviewer dan Dewan Redaksi
Perlindungan hak cipta, data belum terbit, dan independensi pertimbangan ilmiahMitra Bestari dan Tim Redaksi dilarang keras mengunggah naskah yang belum dipublikasikan ke dalam sistem maupun platform AI publik daring guna menjaga kerahasiaan kekayaan intelektual, privasi, dan kepemilikan data penulis.
Evaluasi kritis dan pertimbangan substansi kebijakan pada naskah wajib dilakukan murni melalui keahlian ilmiah reviewer independen, bukan hasil telaah otomatis dari perangkat komputasi kecerdasan buatan.
Prosedur Penapisan dan Sanksi Pelanggaran Etika
Dewan Redaksi JEKP IPDN menerapkan verifikasi ketat pada tahap pemeriksaan awal (Initial Desk Screening) menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan teks serta pemeriksaan rujukan empiris manual. Manuskrip yang terbukti memuat teks generatif tanpa deklarasi resmi atau terbukti memanipulasi data penelitian akan langsung ditolak (Decline Submission). Apabila indikasi pelanggaran terbukti setelah artikel diterbitkan, naskah akan diproses untuk penarikan resmi melalui mekanisme Pencabutan Naskah (Retraction) permanen.
