AI-Use Policy

Publication Ethics & AI Standards
 

Kebijakan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI Policy)

JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memedomani etika publikasi ilmiah nasional dan standar Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai integrasi Generative AI dan Large Language Models (LLM). Seluruh manuskrip wajib mencerminkan analisis orisinal, keabsahan data empiris, dan akuntabilitas mutlak peneliti manusia.

COPE
Standar Etika Utama
2 Tahap
Mekanisme Deklarasi
100% Manusia
Akuntabilitas Kepengarangan
Zero Tolerance
Fabrikasi Teks & Data

Panduan Batasan Penggunaan AI bagi Penulis

Ketentuan pemanfaatan perangkat komputasi cerdas dalam penyusunan naskah
Pedoman Penulis
Penggunaan yang Diperkenankan
DISETUJUI

Terbatas sebagai instrumen teknis dan pendukung keterbacaan naskah:

  • Penyuntingan bahasa, perbaikan tata bahasa Indonesia/Inggris, dan peningkatan keterbacaan artikel (misalnya: Grammarly).
  • Bantuan penyiapan kode kalkulasi, sintaks statistik, atau pembersihan basis data keuangan daerah (Stata, SPSS, R, Python).
  • Bantuan penyusunan kata kunci penelusuran literatur (wajib menelaah dan mengutip sumber primer secara mandiri).
Pelanggaran Etika yang Dilarang Keras
DILARANG

Bentuk malapraktik ilmiah yang berakibat penolakan naskah:

  • Menghasilkan teks isi naskah, analisis fiskal publik, atau simpulan secara otomatis (fully AI-generated text).
  • Fabrikasi, rekayasa artifisial, atau manipulasi data realisasi APBD/APBN dan indikator empiris keuangan publik.
  • Pencantuman referensi, data regulasi, atau rujukan fiktif hasil halusinasi algoritma AI.
  • Mencantumkan AI sebagai penulis atau rekan penulis (co-author). Tanggung jawab ilmiah mutlak pada manusia.

Mekanisme Deklarasi Transparansi AI

Sistem pelaporan bertingkat guna memastikan akuntabilitas hukum dan etika karya
Wajib Dipenuhi
A. Pernyataan pada Formulir Keaslian Naskah
Tahap Registrasi & Pengiriman (Pre-Submission)

Penulis korespondensi wajib menyatakan status pemanfaatan AI pada Surat Pernyataan Keaslian dan Bebas Plagiarisme bermeterai Rp 10.000 yang diunggah bersamaan dengan berkas naskah melalui OJS JEKP IPDN sebagai berkas pelengkap (Supplementary File).

B. Klausul Deklarasi pada Bodi Naskah
Dicantumkan pada Bagian Akhir sebelum Daftar Pustaka
Jika Menggunakan AI Bantu Bahasa/Skrip:
"Dalam penyiapan artikel ini, penulis memanfaatkan [Nama Perangkat & Versi] sebatas untuk [Tujuan Spesifik, misal: penyuntingan bahasa atau pengecekan sintaks kalkulasi]. Penulis telah memeriksa ulang keseluruhan naskah dan bertanggung jawab penuh atas keabsahan data empiris, analisis keuangan publik, serta kesimpulan artikel."
Jika Tidak Menggunakan AI Sama Sekali:
"Penulis menyatakan bahwa seluruh proses penelitian, analisis data ekonomi/keuangan daerah, dan perumusan naskah ini diselesaikan secara mandiri tanpa menggunakan teknologi kecerdasan buatan generatif (Generative AI) maupun Large Language Models (LLM)."

Kewajiban Kerahasiaan bagi Reviewer dan Dewan Redaksi

Perlindungan hak cipta, data belum terbit, dan independensi pertimbangan ilmiah
Etika Editorial
Kerahasiaan Naskah (Confidentiality)
Perlindungan Berkas Pra-Terbit

Mitra Bestari dan Tim Redaksi dilarang keras mengunggah naskah yang belum dipublikasikan ke dalam sistem maupun platform AI publik daring guna menjaga kerahasiaan kekayaan intelektual, privasi, dan kepemilikan data penulis.

Kepakaran & Pertimbangan Manusia (Human Judgment)
Evaluasi Kritis Berbasis Keahlian

Evaluasi kritis dan pertimbangan substansi kebijakan pada naskah wajib dilakukan murni melalui keahlian ilmiah reviewer independen, bukan hasil telaah otomatis dari perangkat komputasi kecerdasan buatan.

Prosedur Penapisan dan Sanksi Pelanggaran Etika

Dewan Redaksi JEKP IPDN menerapkan verifikasi ketat pada tahap pemeriksaan awal (Initial Desk Screening) menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan teks serta pemeriksaan rujukan empiris manual. Manuskrip yang terbukti memuat teks generatif tanpa deklarasi resmi atau terbukti memanipulasi data penelitian akan langsung ditolak (Decline Submission). Apabila indikasi pelanggaran terbukti setelah artikel diterbitkan, naskah akan diproses untuk penarikan resmi melalui mekanisme Pencabutan Naskah (Retraction) permanen.

Surel Pengaduan & Verifikasi Integritas Redaksi:jekp@ipdn.ac.id