PENERTIBAN LAPAK PEDAGANG KAWASAN FLYOVER KELOK SEMBILAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Abstract
Masih banyaknya pedagang yang berjualan di Kawasan Flyover Kelok Sembilan padahal hal tersebut dilarang dalam peraturan daerah menjadi fokus pembahasan pada artikel ini. Tujuan penulisan artikel adalah untuk mengetahui penertiban lapak pedagang Kawasan Flyover Kelok Sembilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat penertiban lapak pedagang di Kawasan Flyover Kelok Sembilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan pada penelitian ini yaitu Kepala Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala Seksi Operasional dan Logistik, serta pedagang lapak Kawasan Flyover Kelok Sembilan. Teknis analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melakukan penertiban lapak pedagang di Kawasan Flyover Kelok Sembilan dan menggunakan pendekatan persuasif. Akan tetapi penertiban yang dilakukan Satpol PP belum diindahkan dengan baik oleh para pedagang dan bisa dilihat dari masih ada lapak pedagang di Kawasan Flyover Kelok Sembilan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus segera mungkin menyelesaikan tempat relokasi bagi para pedagang. dan para pedagang yang berada di Kawasan Flyover Kelok Sembilan harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tugas Satpol PP dalam menegakkan aturan dan tidak berdagang pada tempat yang dilarang oleh pemerintah daerah.
Kata Kunci: Lapak Pedagang, Penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja