STRATEGI PENERTIBAN TEMPAT KARAOKE DI KAWASAN WISATA PANTAI PUNGKRUK KABUPATEN JEPARA
Abstract
Strategi penertiban tempat karaoke dilakukan melalui patroli dan razia rutin namun belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada seperti tidak adanya izin usaha dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Penelitian ini diperlukan agar pengusaha karaoke dan masyarakat mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi penertiban tempat karaoke dan kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan strategi penertiban tempat karaoke di Kawasan Wisata Pantai Pungkruk Kabupaten Jepara. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan strategi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat karaoke berjalan dengan baik namun masih terdapat kasus yang belum terselesaikan. Terdapat kendala dan tantangan seperti kurangnya kepatuhan dari tempat karaoke, Satpol PP Kabupaten Jepara memiliki jumlah personil yang kurang ideal, dan masih rendahnya kemampuan Satpol PP dalam penggunaan Informasi Teknologi (IT).
Kata Kunci: Izin, Ketentraman dan Ketertiban, Penertiban, Strategi.