PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DALAM RANGKA MELINDUNGI PEMUKIMAN MASYARAKAT DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

  • Alexander Ambarita Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat

Abstract

Kondisi alam Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hutan dan lahan gambut yang rawan
menjadi penyebab terjadi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka
melindungi pemukiman masyarakat melalui Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik dalam pengumpulan data yaitu wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam analisis data yaitu reduksi data,
penyajian data, analisis SWOT dan penarikan kesimpulan. Temuan yang diperoleh penulis
dalam penelitian ini yaitu pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui
adanya peran utama dari BPBD di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan membentuk
satuan tugas (satgas) penanganan kebakaran hutan dan lahan yang berkoordinasi dengan
TNI/POLRI, Masyarakat Peduli Api (MPA), Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan manggala
agni serta juga dengan memberikan sarana dan prasarana dalam pencegahan kebakaran hutan
dan lahan berupa pompa air, selang pemadam, pendirian pos pemantauan titik api serta
memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dalam mengatasi kebakaran
hutan dan lahan. Faktor penghambat yaitu ada beberapa tempat yang sulit untuk menjangkau
lokasi kejadian kebakaran, lahan gambut yang sulit diatasi dan musim kemarau panjang
sehingga kekurangan sumber air untuk dilakukan pemadaman. Upaya yang dapat dilakukan
dengan membuat embung atau kolam penampungan air dan membuat kanal dengan
menggunakan alat berat exacavator sebagai alat utama sehingga sumber air mudah
didapatkan dan merumuskan strategi melalui analisis SWOT. Kesimpulan penelitian adalah
secara garis besar peran BPBD dalam menangani bencana ini sudah sesuai dengan peraturan
yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, namun pada peIaksanaan
terdapat beberapa kendala sehingga penulis memberikan saran yaitu, melakukan sosialisasi
dan penyuluhan kepada masyarakat, melakukan koordinasi dengan BNPB dalam rangka
pengadaan alat yang masih kurang seperti tabung oksigen bagi petugas penanganan
kebakaran.


Kata Kunci : Peran; Pencegahan; Kebakaran Hutan dan Lahan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-19