IMPLEMENTASI PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
Implementasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah
merupakan penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran penegakan protokol
kesehatan di Kabupaten Magelang serta mengetahui faktor penghambatnya. Penelitian ini
menggunakan teori implementasi Edward III yang dilakukan berdasarkan empat variable,
yaitu (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya, (3) Disposisi, dan (4) Stuktur Birokrasi. Metode
yang digunakan untuk menganalisis data adalah dengan teknik analisis deskriptif kualitatif
dengan cara eksploratif. Pengumpulan data menggunakan tiga alat penelitian, yakni;
wawancara, observasi, dan analisis. Hasil analisisnya adalah: (1) Kesadaran masyarakat
yang rendah menyebabkan penerapan protokol kesehatan menjadi tidak maksimal 2) Sanksi
yang diberlakukan tidak memberikan efek jera. (3) Keterbatasan Anggaran. Berdasarkan
hasil tersebut, diperlukan kolaborasi proaktif dari semua unsur pemerintah pusat, pemerintah
daerah, serta masyarakat. Pengembangan inovasi dalam pencegahan persebaran COVID-19,
serta sosialisasi agar dapat diterima secara ilmiah dikalangan masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, Protokol Kesehatan, COVID-19