Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ditinjau dari Prinsip Desentralisasi Asimetris dan Akuntabilitas Demokratik
Keywords:
Otorita IKN; desentralisasi asimetris; akuntabilitas demokratik; pemerintahan daerah khusus; representasi lokal.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan daerah khusus ditinjau dari prinsip desentralisasi asimetris dan akuntabilitas demokratik. Fokus utama penelitian ini adalah menilai apakah model pemerintahan khusus IKN mencerminkan desentralisasi asimetris yang akuntabel atau justru memperlemah representasi demokratis lokal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan legalistik-empiris dan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, literatur hukum tata negara, serta kajian akademik yang relevan dengan Otorita IKN, pemerintahan daerah khusus, desentralisasi asimetris, dan akuntabilitas demokratik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otorita IKN memiliki karakter kelembagaan hibrida karena secara normatif menjalankan fungsi pemerintahan daerah khusus, tetapi secara organisatoris memiliki relasi vertikal yang kuat kepada Presiden. Ketiadaan kepala daerah hasil pemilihan langsung dan DPRD sebagai lembaga perwakilan lokal menimbulkan persoalan akuntabilitas demokratik. Kekhususan IKN dapat dibenarkan dalam kerangka desentralisasi asimetris sepanjang disertai mekanisme partisipasi, pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang memadai. Kontribusi penelitian ini terletak pada penempatan Otorita IKN sebagai model pemerintahan khusus yang harus diuji bukan hanya dari efektivitas pembangunan, tetapi juga dari jaminan representasi dan kontrol demokratis warga.
Downloads
References
Al-Hamid, S. A. S., Firmansyah, A. A., & Khoiriah, S. (2023). Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4). DOI: 10.21143/jhp.vol53.no4.1505
Amal, B., & Sulistyawan, A. Y. (2022). Dinamika ketatanegaraan pemindahan ibu kota negara Indonesia dalam perspektif hukum. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 346–354. DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.346-354
Damarjati, L. T. (2024). Politik hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam perspektif desentralisasi di Indonesia. JAPHTN-HAN, 3(1), 1–20. DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.98
Hadi, F., & Gandryani, F. (2022). Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pemerintahan daerah. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 69–87. DOI: 10.33331/mhn.v52i1.164
Luthfia, F., Erwanti, P., & Waluyo. (2022). Catatan kritis pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta implikasi hukum yang ditimbulkan. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1(1), 44–56. DOI: tidak tercantum.
Mahdi, W. L. (2022). Telaah politik hukum pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 841–854. DOI: 10.56370/jhlg.v3i10.324
Mulyaningsih, R. (2022). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam perspektif hukum otonomi daerah. Lex Renaissance, 7(2), 296–309. DOI: 10.20885/JLR.vol7.iss2.art6
Nadhir, N., Sinaga, D. P., Syawal, M., & Patola, I. M. (2024). Pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Jurnal USM Law Review, 7(1), 163–179. DOI: 10.26623/julr.v7i1.8117
Nugrohosudin, E. (2022). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Jurnal Legislatif, 5(2). DOI: 10.20956/jl.v5i2.21002
Nurdin, M. R. (2023). Desentralisasi dan kekhususan pelaksanaan otonomi daerah Otorita Ibu Kota Nusantara. Lex Renaissance, 7(3), 617–633. DOI: 10.20885/JLR.vol7.iss3.art12
Utari, A. A. A. S., & Astariyani, N. L. G. (2023). Politik hukum revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara: Antara kenyataan dan harapan. Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 170–187. DOI: tidak tercantum.
Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumen Resmi
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Otorita Ibu Kota Nusantara. (2023). Rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023.
Otorita Ibu Kota Nusantara. (2024). Rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yorman, Abdul Wahab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



