Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ditinjau dari Prinsip Desentralisasi Asimetris dan Akuntabilitas Demokratik

Authors

  • Yorman Universitas Bumigora
  • Abdul Wahab Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Keywords:

Otorita IKN; desentralisasi asimetris; akuntabilitas demokratik; pemerintahan daerah khusus; representasi lokal.

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam sistem pemerintahan daerah khusus ditinjau dari prinsip desentralisasi asimetris dan akuntabilitas demokratik. Fokus utama penelitian ini adalah menilai apakah model pemerintahan khusus IKN mencerminkan desentralisasi asimetris yang akuntabel atau justru memperlemah representasi demokratis lokal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan legalistik-empiris dan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, literatur hukum tata negara, serta kajian akademik yang relevan dengan Otorita IKN, pemerintahan daerah khusus, desentralisasi asimetris, dan akuntabilitas demokratik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otorita IKN memiliki karakter kelembagaan hibrida karena secara normatif menjalankan fungsi pemerintahan daerah khusus, tetapi secara organisatoris memiliki relasi vertikal yang kuat kepada Presiden. Ketiadaan kepala daerah hasil pemilihan langsung dan DPRD sebagai lembaga perwakilan lokal menimbulkan persoalan akuntabilitas demokratik. Kekhususan IKN dapat dibenarkan dalam kerangka desentralisasi asimetris sepanjang disertai mekanisme partisipasi, pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang memadai. Kontribusi penelitian ini terletak pada penempatan Otorita IKN sebagai model pemerintahan khusus yang harus diuji bukan hanya dari efektivitas pembangunan, tetapi juga dari jaminan representasi dan kontrol demokratis warga.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Hamid, S. A. S., Firmansyah, A. A., & Khoiriah, S. (2023). Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4). DOI: 10.21143/jhp.vol53.no4.1505

Amal, B., & Sulistyawan, A. Y. (2022). Dinamika ketatanegaraan pemindahan ibu kota negara Indonesia dalam perspektif hukum. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 346–354. DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.346-354

Damarjati, L. T. (2024). Politik hukum Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam perspektif desentralisasi di Indonesia. JAPHTN-HAN, 3(1), 1–20. DOI: 10.55292/japhtnhan.v3i1.98

Hadi, F., & Gandryani, F. (2022). Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai bentuk pemerintahan daerah. Majalah Hukum Nasional, 52(1), 69–87. DOI: 10.33331/mhn.v52i1.164

Luthfia, F., Erwanti, P., & Waluyo. (2022). Catatan kritis pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta implikasi hukum yang ditimbulkan. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1(1), 44–56. DOI: tidak tercantum.

Mahdi, W. L. (2022). Telaah politik hukum pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 841–854. DOI: 10.56370/jhlg.v3i10.324

Mulyaningsih, R. (2022). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam perspektif hukum otonomi daerah. Lex Renaissance, 7(2), 296–309. DOI: 10.20885/JLR.vol7.iss2.art6

Nadhir, N., Sinaga, D. P., Syawal, M., & Patola, I. M. (2024). Pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. Jurnal USM Law Review, 7(1), 163–179. DOI: 10.26623/julr.v7i1.8117

Nugrohosudin, E. (2022). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Jurnal Legislatif, 5(2). DOI: 10.20956/jl.v5i2.21002

Nurdin, M. R. (2023). Desentralisasi dan kekhususan pelaksanaan otonomi daerah Otorita Ibu Kota Nusantara. Lex Renaissance, 7(3), 617–633. DOI: 10.20885/JLR.vol7.iss3.art12

Utari, A. A. A. S., & Astariyani, N. L. G. (2023). Politik hukum revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara: Antara kenyataan dan harapan. Sovereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 170–187. DOI: tidak tercantum.

Peraturan Perundang-Undangan dan Dokumen Resmi

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Otorita Ibu Kota Nusantara. (2023). Rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2023.

Otorita Ibu Kota Nusantara. (2024). Rencana kerja Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024.

Downloads

Published

30-09-2024

How to Cite

Yorman, & Abdul Wahab. (2024). Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ditinjau dari Prinsip Desentralisasi Asimetris dan Akuntabilitas Demokratik. Jurnal Perlindungan Masyarakat: Bestuur Praesidium, 1(2), 82–92. Retrieved from https://ejournal.ipdn.ac.id/jpa/article/view/6429