TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENJABAT SEMENTARA (PJS) KEPALA DAERAH

Penulis

  • Fabian Riza Kurnia
  • Rizari Rizari

DOI:

https://doi.org/10.33701/jtp.v11i2.691

Abstrak

Dalam sistem tata negara Indonesia, telah diatur suatu kewajiban untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah incumbent yang kembali mencalonkan diri kembali pada daerah pemilihan yang sama. Kewajiban cuti kepala daerah petahana tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang berpengaruh terhadap stabilitas penyelenggaraan tata pemerintahan di daerah. Istilah penjabat sementara (Pjs) kepala daerah sebagai pejabat publik pengganti kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana yang melaksanakan cuti kampanye muncul sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Berbeda dengan kepala daerah definitif yang dipilih secara demokratis oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), pengisian kekosongan jabatan pimpinan daerah melalui pejabat publik pengganti merupakan mekanisme administrasi. Karena bukan kepala daerah definitif, maka tidak semua wewenang kepala daerah kemudian dapat dijalankan oleh penjabat sementara (Pjs) kepala daerah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

Nov 25, 2019

Cara Mengutip

Kurnia, F. R., & Rizari, R. (2019). TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PENJABAT SEMENTARA (PJS) KEPALA DAERAH. TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 11(2), 79–97. https://doi.org/10.33701/jtp.v11i2.691