Konflik Kepala Daerah: Strategi Pencegahan dan Penyelesaian
DOI:
https://doi.org/10.33701/jtp.v16i2.4440Kata Kunci:
Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah, Penyelesaian Konflik Kepala Daerah, Wakil Kepala DaerahAbstrak
Pemilihan kepala daerah dilakukan untuk memilih pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket yang berdampak pada potensi konflik dalam hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kajian ini mengkaji penyebab dan mekanisme penyelesaian konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini bersifat primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dari studi virtual. Penelitian ini menggunakan analisis data dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah disebabkan oleh tidak adanya chemistry dan tidak adanya pembagian tugas yang jelas. Konflik tersebut dapat dicegah dengan adanya dua alternatif mekanisme yaitu memilih jodoh pada masa pencalonan dan mekanisme perjanjian pranikah yang diterapkan pada pra kepala daerah-wakil kepala daerah untuk membagi tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian politik. Apabila konflik masih terjadi, maka alternatif mekanisme penyelesaian konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah dengan mekanisme penyelesaian vertikal yaitu diselesaikan oleh atasan dan secara horizontal oleh DPRD maka DPRD dapat menyelesaikan konflik. berdasarkan fungsi pengendaliannya.