Evaluasi Kebijakan Clearance Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Studi Pada: Kementerian dan Lembaga

  • Mesy Faridah Hendiyani Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Hamzah Fansuri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keywords: Evaluasi Kebijakan, Clearance, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Efisiensi

Abstract

Kebijakan evaluasi belanja SPBE instansi pusat dalam rangka pemberian rekomendasi (clearance) telah berjalan sejak tahun anggaran 2021 hingga saat ini. Kebijakan clearance diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan penganggaran belanja SPBE kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih terarah, efisien, dan efektif. Untuk melihat apakah kebijakan clearance tersebut berhasil mencapai tujuan dari penerapan kebijakannya, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan. Teori yang digunakan adalah teori evaluasi kebijakan dari Dunn (2000) dengan melihat dimensi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan kebijakan clearance pada dimensi efektivitas telah berhasil mewujudkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE, dimana perencanaan dan penganggaran SPBE dilaksanakan berpedoman kepada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE. Pada dimensi efisiensi, kebijakan clearance mampu menurunkan potensi penggunaan sumber daya anggaran yang saling overlapping. Pada dimensi kecukupan ditemukan bahwa kebijakan clearance tidak cukup untuk diterapkan pada kementerian dan lembaga saja, namun perlu diterapkan di pemerintah daerah. Pada dimensi pemerataan ditemukan bahwa tidak semua kementerian dan lembaga dilakukan clearance. Hal tersebut disebabkan pengajuan clearance dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instansi sehingga kecenderungan untuk tidak mengajukan sangat tinggi. Pada dimensi responsivitas, pelaksanaan kebijakan ini masih perlu ditingkatkan responsivitasnya dilihat dari beberapa pengajuan yang melebihi durasi Standar Operasional Prosedur (SOP) 15 hari kerja untuk penyelesaian setiap pengajuan clearance. Pada dimensi ketepatan, ditemukan bahwa kebijakan clearance relevan dengan prinsip SPBE yaitu efektivitas dan efisiensi.     

 

Kata Kunci: Evaluasi Kebijakan, Clearance, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Efisiensi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-24