KEBIJAKAN DANA BAGI HASIL (DBH) BERDASARKAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Abstract
Abstract
The government in implementing the allocation of transfer funds to the regions, through DAU, DAK and DBH, in accordance with Law 33 of 2004 concerning Central and Regional Financial Balance. It is interesting to do research. Because with regional autonomy problems arise in the regions, because not all autonomous regions have abundant natural resources, causing gaps and gaps between regions. This study aims to determine the implementation of policies carried out by the Government. The research method used in this research is descriptive qualitative method. Sources of data obtained from secondary data, namely data taken from various library books, documents, laws and regulations and studies related to DBH, Central and Regional Financial Balance Funds. The results and conclusions, which the authors get from various print and electronic media, are that the government has made the right policies, and currently with regional autonomy the results have been seen, where regions in Indonesia are actively carrying out development, and have maintained gaps. between the center and the regions and between regions and regions, especially the fiscal gap, so that the DBH allocated by the government to the regions is to maintain the intended balance. Government commitment, which has been stipulated and promulgated by Law number 1 of 2022, concerning Central and Regional Financial Balance, where there are improvements related to DBH, which are generated by producing regions, and distributions made by the government to other regions are carried out proportionally according to regional needs , and to maintain regional fiscal balance.
Keywords: Policy, Central and Regional Finance. DBH
Abstrak
Pemerintah didalam menerapkan pengalokasi dana transfer kedaerah, melalui DAU,DAK dan DBH, sesuai Undang-Undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hal tersebut menarik untuk dilakukan penelitian.Karena dengan otonomi daerah timbul masalah didaerah, karena tidak semua daerah otonom memiliki sumberdaya alam yang melimpah, sehingga menimbulkan kesenjangan dan gap antar daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan yang dilakukan olehPemerintah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif diskriptif. Sumber data diperoleh dari data sekunder, yaitu data diambil dari berbagai buku-buku pustaka, dokumen- dokumen, peraturan perundang-undangan dan kajian-kajian terkait dengan DBH, Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hasil dan simpulan, yang penulis dapatkan dari berbagai media-media cetak dan elektronik, bahwa pemerintah telah tepat membuat kebijkan, dan saat ini dengan otonomi daerah telah terlihat hasilnya, dimana daerah-daerah diIndonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan, dan telah menjaga adanya kesenjangan antara pusat dan daerah dan antara daerah dengan daerah, khususnya kesenjangan fiskal, sehingga DBH yang dialokasi pemerintah kepada daerah untuk menjaga keseimbangan dimaksud. Komitmen Pemerintah, dimana telah ditetapkan dan diundangkan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022, tentang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, dimana adanya penyempurnaan terkait dengan DBH, yang dihasilkan daerah penghasil, dan distribusi yang dilakukan pemerintah kepada daerah lainnya dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan daerah, dan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Kata Kunci : Kebijakan, Keuangan Pusat dan Daerah. DBH.