IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DI DESA TATELU RONDOR KECAMATAN DIMEMBE KABUPATEN MINAHASA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipsk.v3i2.977Abstrak
Alokasi Dana Desa termasuk Dana Desa dalam implementasinya dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah daerah, yaitu pemerintah daerah pertama sebagai regulator atau pembuat kebijakan penggunaan dan pemanfaatan, kedua pemerintah kecamatan dan instansi teknis terkait yang berperan sebagai pengawas , peran pendamping dan fasilitator dan yang ketiga dan terakhir adalah pemerintah desa itu sendiri sebagai penerima, pengguna dan pengguna dana. pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dalam pembangunan di desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara melalui pembangunan fisik di desa tidak berjalan dengan baik, kondisi ini didasarkan pada fakta-fakta yaitu kurangnya pemahaman yang tepat dan benar tentang pemerintahan desa, tidak tersedianya sumber daya yang memadai dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa, kurangnya komunikasi dalam mendukung kegiatan implementasi, kurangnya dukungan dari beberapa pejabat desa dan masyarakat, dan struktur birokrasi sering terhambat.