TINGKAT PARTISIPASI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SEBAGAI KOMPONEN CADANGAN DALAM RANGKA MEMPERKUAT PERTAHANAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipsk.v7i1.2574Abstrak
Abstrak
Dalam rangka mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara maka dibutuhkan pertahanan yang kuat dan tangguh guna menghadapi ancaman yang mungkin datang dari luar negara maupun dalam negara, dilakukan oleh state actor maupun non state actor. Indonesia menganut Sistem pertahanan semesta (Sishanta) yaitu suatu sistem pertahanan yang melibatan seluruh komponen bangsa untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara, karena sejatinya usaha pertahanan bukan hanya tanggung jawab anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) namun juga menjadi hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan alat negara dan berfungsi sebagai pemersatu bangsa. Sishanta terdiri dari tiga komponen yaitu: komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 sebagai landasan hukum bagi partisipasi ASN dalam pelatihan komponen cadangan (komcad) nasional, ASN diharapkan bergabung sebagai komcad dalam rangka memperkuat pertahanan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan melakukan literature review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi ASN pada program komcad masih sangat rendah yakni hanya sebesar 0,05% dari total keseluruhan ASN yang memenuhi syarat usia untuk mendaftar.
Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara.