Peran DPRD Kota Mataram dalam Membentuk Peraturan Daerah yang Responsif terhadap Permasalahan Perkotaan

Authors

  • Abdul Wahab Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Keywords:

DPRD Kota Mataram; peraturan daerah; hukum responsif; permasalahan perkotaan; fungsi legislasi.

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran DPRD Kota Mataram dalam membentuk peraturan daerah yang responsif terhadap permasalahan perkotaan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh semakin kompleksnya persoalan kota, seperti lingkungan hidup, keterbatasan ruang terbuka hijau, permukiman, kemacetan, ketertiban umum, dan pelayanan publik, yang membutuhkan regulasi daerah yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi lapangan, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan fungsi legislasi DPRD, pembentukan peraturan daerah, hukum responsif, dan tata kelola perkotaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DPRD Kota Mataram dalam pembentukan perda responsif dijalankan melalui peran representatif, deliberatif, dan korektif. Peran tersebut diwujudkan dalam penyerapan aspirasi masyarakat, pembahasan rancangan perda, pengujian kebutuhan hukum daerah, serta pengawasan terhadap implementasi perda. Namun, pembentukan perda responsif masih menghadapi hambatan berupa agenda legislasi yang cenderung administratif, belum optimalnya penggunaan data empiris, partisipasi publik yang masih formal, keterbatasan koordinasi dengan perangkat daerah teknis, dan lemahnya evaluasi perda yang telah berlaku. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan fungsi legislasi DPRD Kota Mataram sebagai instrumen penyelesaian persoalan perkotaan secara terpadu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembentukan perda responsif perlu diperkuat melalui program legislasi berbasis masalah kota, naskah akademik berbasis data, partisipasi publik substantif, koordinasi kelembagaan, dan evaluasi perda secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiansyah, J. S., Muladi, A., & Johari, H. I. (2024). Pemetaan peran serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan RTH publik di Kota Mataram dengan pendekatan stakeholder analysis. GEOGRAPHY: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, 12(1), 424–432. https://doi.org/10.31764/geography.v12i1.17870

Darmin, D. (2018). Pembentukan peraturan daerah yang responsif melalui inisiatif DPRD Kota Mataram. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(2), 338–351. https://doi.org/10.29303/ius.v6i2.549

Hastri, E. D., Rachman, A. M. I., & Shafarinda, R. (2022). Sanksi hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang daerah permukiman melalui perizinan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 64–80. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1959

Hirsan, F. P., Maharani, P. F., & Suprasandi, L. (2025). Transformasi ruang terbuka hijau (RTH) Teras Udayana sebagai destinasi pariwisata perkotaan di Kota Mataram. Prosiding Seminar Nasional Planoearth, 4, 54–60. https://journal.ummat.ac.id/index.php/PRPE/article/view/32246

Listyaningrum, N., Philona, R., Dwi S., B. N., Sapoan, & Suradana, I. M. (2023). Pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman: Studi di Kota Mataram. Unizar Law Review, 6(1). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.27

Rahayu, E. W., & Febrianti, B. S. (2023). Ketersediaan ruang terbuka hijau dan prasarana lingkungan permukiman Kekalik Timur Kota Mataram. Empiricism Journal, 4(2), 413–425. https://doi.org/10.36312/ej.v4i2.1260

Downloads

Published

30-09-2025

How to Cite

Abdul Wahab. (2025). Peran DPRD Kota Mataram dalam Membentuk Peraturan Daerah yang Responsif terhadap Permasalahan Perkotaan. Jurnal Perlindungan Masyarakat: Bestuur Praesidium, 2(2), 118–128. Retrieved from https://ejournal.ipdn.ac.id/jpa/article/view/6399