Kewenangan Pemerintah Kota Mataram dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Prinsip Otonomi Daerah

Authors

  • Abdul Wahab Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Keywords:

kewenangan pemerintah daerah; Kota Mataram; ruang terbuka hijau; otonomi daerah; hak atas lingkungan hidup.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan Pemerintah Kota Mataram dalam pengelolaan ruang terbuka hijau ditinjau dari prinsip otonomi daerah dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya ruang terbuka hijau sebagai instrumen tata ruang perkotaan, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis. Data diperoleh melalui observasi lapangan, studi dokumen, dan analisis bahan hukum yang berkaitan dengan kewenangan daerah, penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, dan perlindungan hak warga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Kota Mataram dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dilaksanakan melalui penyediaan RTH, pengelolaan taman kota, pengendalian pemanfaatan ruang, pemeliharaan kualitas lingkungan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelibatan masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan lahan perkotaan, tekanan pembangunan permukiman dan aktivitas ekonomi, belum optimalnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pembiayaan, potensi perubahan fungsi ruang publik hijau, dan ketimpangan akses warga terhadap RTH. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemaduan antara hukum tata negara, prinsip otonomi daerah, dan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dalam menganalisis kewenangan Pemerintah Kota Mataram. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan RTH perlu diarahkan pada model tata kelola yang menjamin kejelasan kewenangan, perlindungan ruang hijau, partisipasi masyarakat, koordinasi kelembagaan, dan pemenuhan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiansyah, J. S., Muladi, A., & Johari, H. I. (2024). Pemetaan peran serta keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan RTH publik di Kota Mataram dengan pendekatan stakeholder analysis. GEOGRAPHY: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, 12(1), 424–432. https://doi.org/10.31764/geography.v12i1.17870

Binawan, A., & Soetopo, M. G. S. (2023). Implementasi hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan dalam konteks hukum Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 121–156. https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.499

Doorson, S., Rahmawati, E., Azra, D. N., Diaz, Y., Qutrunnadaa, F. A., & Mahipal. (2024). Implementasi hukum tata ruang dalam konteks otonomi daerah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(2), 128–140.

Hartawan, I. G. M. A. S. (2025). Ketersediaan ruang terbuka hijau di lingkungan permukiman Kebun Sari Ampenan Kota Mataram. Journal of Mandalika Literature, 6(1), 152–158.

Hirsan, F. P., Hirsan, F., & Hidayati, A. (2024). Transformasi ruang terbuka hijau (RTH) Teras Udayana sebagai destinasi pariwisata perkotaan di Kota Mataram. Prosiding Seminar Nasional Planoearth.

Pratiwi, B., & Purnomo, E. P. (2021). Analisa Undang-Undang 26 Tahun 2007 terhadap penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan prinsip good environmental governance di Kota Yogyakarta. Wajah Hukum, 5(1), 77–87. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.345

Rahardja, S. (2022). Optimalisasi fungsi ruang terbuka hijau sebagai perwujudan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prosiding Seminar Nasional Hasil Riset.

Rahayu, E. W., & Febrianti, B. S. (2023). Ketersediaan ruang terbuka hijau dan prasarana lingkungan permukiman Kekalik Timur Kota Mataram. Empiricism Journal, 4(2), 413–425. https://doi.org/10.36312/ej.v4i2.1260

Ruhiyat, S. G., Imamulhadi, & Adharani, Y. (2022). Kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 39–58.

Suong, M. A., & Budahu, M. A. S. I. (2022). Perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara dalam pembangunan berkelanjutan. Jurnal Media Hukum, 10(2), 110–121. https://doi.org/10.59414/jmh.v10i2.525

Downloads

Published

30-03-2025

How to Cite

Abdul Wahab. (2025). Kewenangan Pemerintah Kota Mataram dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Prinsip Otonomi Daerah. Jurnal Perlindungan Masyarakat: Bestuur Praesidium, 2(1), 80–92. Retrieved from https://ejournal.ipdn.ac.id/jpa/article/view/6398

Issue

Section

Articles