##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Trifonia Asumta Roga

Abstract

 ABSTRAK


Pengembangan kapasitas Pegawai Negeri Sipil yang sangat terbatas dengan tingkat pendidikan pegawai masih bervariasi menjadi kendala dalam mendukung Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan kompetensi merupakan hak setiap aparatur. Namun hingga saat ini masih banyak Pegawai Negeri Sipil belum mendapatkan hak tersebut. Penelitian ini berfokus pada pengembangan kapasitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tugas belajar dan ijin belajar di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mendeskripsikan pengembangan kapasitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tugas belajar dan ijin belajar, faktor pendukung dan penghambat serta strategi yang dilakukan dalam pengembangan kapasitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tugas belajar dan ijin belajar di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Teori yang digunakan adalah Training and Development menurut Wherther and Davis. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengembangan kapasitas Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mencapai hasil optimal.  Faktor pendukung berupa komitmen pemerintah daerah, semangat dan antusias pegawai serta dukungan beasiswa dari pihak ketiga. Adapun faktor penghambat terbatasnya anggaran, lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun analisis kebutuhan riil organisasi serta terbatasnya informasi tentang peluang pengembangan sumber daya aparatur. Strategi yang dilakukan adalah memanfaatkan peluang beasiswa pihak ketiga dengan cara memfasilitasi pegawai mengikuti khursus bahasa inggris dan tes TOEFL gratis, meningkatkaan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun analisis kebutuhan secara online, serta menyebarluaskan informasi secara terbuka melalui website Badan Kepegawaian Daerah dan melakukan kejasama dengan pihak ketiga untuk mensosialisasikan peluang dimaksud

##plugins.themes.academic_pro.article.details##