PROBLEMATIKA PENGELOLAAN JALAN DI ERA OTONOMI DAERAH: KEWENANGAN VERSUS KEMAMPUAN

Penulis

  • Yana Sahyana

DOI:

https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2482

Kata Kunci:

kewenangan, otonomi daerah, dan pengelolaan jalan

Abstrak

Pengelolaan jalan di era otonomi daerah dianggapmasih menghadapi masalah dari segi pengaturan yang berakibat negatifkepada pelaksanaannya. Pengaturan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan prinsip otonomi seluas-luasnya ternyata mengalami penyempitan di dalam tataran pelaksanaannya seiring dengan terjadinya perubahan undang-undang terkait. Sebagai konsekuensinya, kewenangan daerah yang semula sangat luas berubah menjadi sempit kembali, sehingga urusan tertentu menjadi tidak optimal. Salah satu indikasi adalah penyerahan kembali urusan dalam pengelolaan jalan dari provinsi, kabupaten, atau kota kepada pemerintah pusat, sehingga hal ini menjadi anomali di era otonomi daerah saat ini.

Tulisan ini akan mencoba mendiskusikan tiga hal penting terkait dengan pengelolaan jalan dari perspektif hukum. Pertama, pengaturan pembagian kewenangan dalam pengelolaan jalan di antara satuan pemerintahan di dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, pelaksanaan pengelolaan jalan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota di era otonomi daerah.Ketiga, upaya optimalisasi fungsi jalan sebagai sarana dalam pengembangan dan pemajuan daerah di era otonomi daerah.

 

Kata kunci:kewenangan, otonomi daerah, dan pengelolaan jalan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Affandi, Hernadi 2017.Persamaan Kedudukan di Depan Hukum dan Pemerintahan, Konsepsi dan Implementasi, Bandung: CV. Mujahid Press.

------------.2017. Bunga Rampai Hukum Pemerintahan Daerah, Mujahid Press, Bandung,

------------.‘Tinjauan Perspektif Hukum Terhadap Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Dalam Pemberian Nama Jalan’, Makalah disampaikan dalam Focus Group Discussion, Universitas Padjadjaran, Bandung, 10 Mei 2018.

Alamsah, Nandang dkk., 2017. Teori & Praktek Kewenangan, Yogyakarta: Pandiva Buku.

Alif, Satrio Muhammad dan Ruth Angelia Silaen, Maret 2020, Klasifikasi Parameter Penyebab Kemacetan Jalan Kolektor,Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik - Vol. 07 No. 01, journal homepage https://journal.itltrisakti.ac.id/index.php/jmtranslog/

Darmawan, Heru ed., 2009.Statistik Perhubungan 2018 Buku I,JakartaL Pustikom Kementerian Perhubungan.

Hikmah, Mutiara dan Herry Cahyoko, Manajemen Transportasi Di DKI Jakarta (Suatu Tinjauan Sosiologis dan Hukum), journal homepage http://jhp.ui.ac.id/index.php/ home/article/view/285/2177

Janssen, S.T.M.C.1994. Road Classification And Categorization, Leidschendam, The Netherlands: SWOV Institute for Road Safety Research.

Kortmann, C.A.J.M., 2001. Constitutioneel Recht, 4e druk, Deventer: Kluwer.

Kusumaatmadja, Mochtar dan B. Arief Sidharta. 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: PT. Alumni.

Lestari, Fadjar Juni 2019, Kajian Karakteristik Arus Mudik Lebaran Menggunakan Survei Online, Jurnal Penelitian Transportasi Darat, Volume 21, Nomor 1, journal homepage http://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/jurnaldarat/index

Manan, Bagir 2001. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII.

Marshall, Stephen.2005. Streets & Patterns, Spon Press, London and New York,

Termorhuizen, Marjanne. 2002. Kamus Hukum Belanda-Indonesia, cetakan kedua, Jakarta: Penerbit Djambatan.

Transport, Ministery of Public Works and Water Management, Road Safety Strategis Plan 2008-2020,

Verma, Ashish, dan T.V. Ramanayya.2015. Public Transport Planning and Managament in Developing Countries, Boca Raton London New York:CRC Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan.

Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD Tentang Penetapan Nomor Rute Jalan Di Pulau Jawa.

https://www.pu.go.id/berita/view/2428/pemprov-jabar-usulkan-lintas-selatan-jabar-menjadi-jalan-nas

https://bandung.bisnis.com/read/20121228/549/989899/sejumlah-ruas-jalan-provinsi-jadi-milik-kab-bandung

https://jabarprov.go.id/index.php/news/16242/2016/02/28/Karawang-Usulkan-4-Ruas-Jalan-Jadi-Jalan-Provinsi

https://www.cakrawalamedia.co.id/pemkot-cimahi-ingin-serahkan-jalan-kerkhof-ke-pemprov-jabar/

https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01302458/pembangunan-lingkar-selatan-akan-diserahkan-ke-pemprov-jabar-431894/

##submission.downloads##

Diterbitkan

Jul 12, 2022

Terbitan

Bagian

Articles