PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR BENGKAYANG
DOI:
https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2333Kata Kunci:
Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, BengkayangAbstrak
Pedagang Kaki Lima merupakan masalah klasik yang selalu dijumpai di seluruh wilayah Indonesia, keberadaannya selalu membuat kota/pasar menjadi kurang tertata rapi dan menyebabkan kemacetan karena kegiatan operasionalnya. Penelitian ini dilakukan di Kota Bengkayang berdasarkan Perda nomor 10 Tahun 2019 Kabupaten Bengkayang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk mengetahui apakah penertiban sudah sesuai dengan Perda tersebut atau tidak. Temuan dalam penelitian ini mengemukakan bahwa penertiban/relokasi yang diterapkan oleh Pemda Bengkayang dengan merelokasi pada pedagang kaki lima yang menjual sayur sudah sesuai dengan Perda dan akan dilakukan pembangunan pasar untuk berjualan dengan konsep yang lebih modern serta humanis unttuk para pedagang sayur sehingga dapat memperindah kota. Rekomendasi bagi Pemda Bengkayang adalah agar segera membangun pasar sayur yang refresentatif dan mudah diakses oleh semua pihak agar terciptanya keadilan bagi para pedagang sayur yang direlokasi pada dua tempat yang berbeda
Unduhan
Referensi
Bengkayang. (2019). Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Beni, S. (2017). Pembangunan Manusia Melalui Pendidikan Dasar Credit Union. (Herulono, Ed.). Jakarta: Mer-C Publishing.
Beni, S., Manggu, B., & Sensusiana. (2018). Modal Sosial Sebagai Suatu Aspek Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. JURKAMI, 3(1), 8–24. Retrieved from http://jurnal.stkippersada.ac.id/jurnal/index.php/JPE/article/view/341
Erbito, Y., & Hapsari, V. R. (2019). Konsep Pengelolaan Administrasi Menggunakan Sistem Informasi Desa Pada Desa Sebente Kabupaten Bengkayang. Business Economic and Entrepreneurship, 1(2), 28–36. Retrieved from www.iranesrd.com
Herman, N. N., & Supriadi, B. (2017). Potensi Ekowisata dan Kesejahteraan Masyarakat. Pesona Pariwisata, 2(2), 15–25.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, R. (2012). Peraturan Presiden Perpres No. 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menteri Sekretaris Negara, R. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Purnasari, P. D., & Sadewo, Y. D. (2019). Pendidikan Kewirausahaan Berbasis Ketahanan Nasional dan Budaya Amare. In Seminar Nasional Kesadaran Bela Negara dalam Rangka Mencegah Disintegrasi Bangsa di Era Revolusi Industri (pp. 64–70).
Ramadhani, A. R. (2015). Analisis Potensi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009-2014. Universitas Muhammadiyah Malang.
Sufiana, H. Y., & Beni, S. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Pada Credit Union Bonaventura Tempat Pelayanan Ledo. Business, Economics and Entrepreneurship, 2(1), 10–14.
Usman, & Kristianto, A. H. (2019). Penguatan Modal Sosial, Semangat, Wirausaha Dan Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Biodiesel Di Daerah Perbatasan. Maneksi, 8(1), 9–20.
Vuspitasari, B. K., & Ewid, A. (2020). Peran Kearifan Lokal Kuma Dalam Mendukung Ekonomi Keluarga Perempuan Dayak Benyadu. Sosiohumaniora, 22(1), 26–35.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmiah Wahana Bhakti Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.