PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR BENGKAYANG

Penulis

  • Sabinus Beni Institut Shanti Bhuana

DOI:

https://doi.org/10.33701/jiwbp.v12i1.2333

Kata Kunci:

Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah, Bengkayang

Abstrak

Pedagang Kaki Lima merupakan masalah klasik yang selalu dijumpai di seluruh wilayah Indonesia, keberadaannya selalu membuat kota/pasar menjadi kurang tertata rapi dan menyebabkan kemacetan karena kegiatan operasionalnya. Penelitian ini dilakukan di Kota Bengkayang berdasarkan Perda nomor 10 Tahun 2019 Kabupaten Bengkayang tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk mengetahui apakah penertiban sudah sesuai dengan Perda tersebut atau tidak. Temuan dalam penelitian ini mengemukakan bahwa penertiban/relokasi yang diterapkan oleh Pemda Bengkayang dengan merelokasi pada pedagang kaki lima yang menjual sayur sudah sesuai dengan Perda dan akan dilakukan pembangunan pasar untuk berjualan dengan konsep yang lebih modern serta humanis unttuk para pedagang sayur sehingga dapat memperindah kota. Rekomendasi bagi Pemda Bengkayang adalah agar segera membangun pasar sayur yang refresentatif dan mudah diakses oleh semua pihak agar terciptanya keadilan bagi para pedagang sayur yang direlokasi pada dua tempat yang berbeda

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Bappenas. (2020). Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs). Jakarta. Retrieved from http://sdgs.bappenas.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Buku-Pedoman-Rencana-Aksi-SDGs.pdf
Bengkayang. (2019). Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Beni, S. (2017). Pembangunan Manusia Melalui Pendidikan Dasar Credit Union. (Herulono, Ed.). Jakarta: Mer-C Publishing.
Beni, S., Manggu, B., & Sensusiana. (2018). Modal Sosial Sebagai Suatu Aspek Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat. JURKAMI, 3(1), 8–24. Retrieved from http://jurnal.stkippersada.ac.id/jurnal/index.php/JPE/article/view/341
Erbito, Y., & Hapsari, V. R. (2019). Konsep Pengelolaan Administrasi Menggunakan Sistem Informasi Desa Pada Desa Sebente Kabupaten Bengkayang. Business Economic and Entrepreneurship, 1(2), 28–36. Retrieved from www.iranesrd.com
Herman, N. N., & Supriadi, B. (2017). Potensi Ekowisata dan Kesejahteraan Masyarakat. Pesona Pariwisata, 2(2), 15–25.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, R. (2012). Peraturan Presiden Perpres No. 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Menteri Sekretaris Negara, R. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Purnasari, P. D., & Sadewo, Y. D. (2019). Pendidikan Kewirausahaan Berbasis Ketahanan Nasional dan Budaya Amare. In Seminar Nasional Kesadaran Bela Negara dalam Rangka Mencegah Disintegrasi Bangsa di Era Revolusi Industri (pp. 64–70).
Ramadhani, A. R. (2015). Analisis Potensi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009-2014. Universitas Muhammadiyah Malang.
Sufiana, H. Y., & Beni, S. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Pada Credit Union Bonaventura Tempat Pelayanan Ledo. Business, Economics and Entrepreneurship, 2(1), 10–14.
Usman, & Kristianto, A. H. (2019). Penguatan Modal Sosial, Semangat, Wirausaha Dan Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Biodiesel Di Daerah Perbatasan. Maneksi, 8(1), 9–20.
Vuspitasari, B. K., & Ewid, A. (2020). Peran Kearifan Lokal Kuma Dalam Mendukung Ekonomi Keluarga Perempuan Dayak Benyadu. Sosiohumaniora, 22(1), 26–35.

##submission.downloads##

Diterbitkan

Jul 8, 2022

Terbitan

Bagian

Articles