UPAYA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Abstrak
Tanah Blang Padang merupakan tanah tidak bersertipikat dengan luas 89,802 M² yang terletak di Kelurahan Gampong Baro Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Di atas tanah tersebut terdapat fasilitas umum yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh. Konflik tanah Blang Padang mulai muncul setelah adanya saling klaim antara dua instansi yaitu TNI-AD C.q. Kodam IM dan Pemerintah Daerah Aceh mengenai hak penguasaan atas tanah tersebut. Masing-masing pihak mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Konflik terjadi dalam jangka waktu yang lama dan belum ada penyelesaiannya sampai sekarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya dalam penyelesaian konflik pertanahan (studi kasus konflik penguasaan tanah Blang Padang Kota Banda Aceh Provinsi Aceh) di mulai dari melihat akar lahirnya konflik, upaya apa saja yang telah dilakukan dan kemudian menganalisis penyebab kegagalan terhadap upaya yang telah dilakukan.
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan studi kasus. Lokasi
penelitian di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh. Sumber data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa informan,
observasi maupun dokumentasi. Sedangkan data skundernya berupa arsip dan dokumen yang
berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil analisis dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa yang menjadi penyebab konflik
ini adalah ketidaktertiban administrasi pertanahan, pengelolaan atas tanah-tanah terlantar dan
kelengkapan data menyangkut risalah/sejarah tanah. Konflik terjadi antara dua aktor utama
yaitu TNI-AD C.q. Kodam Iskandar Muda dan Pemerintah Aceh. Ekskalasi dari konflik tersebut
berawal pada tahun 2003 karena adanya saling klaim dari masing-masing aktor. Kemudian
berlanjut tahun 2006 yang ditandai dengan pemasangan plang kepemilikan tanah oleh TNI.
Selanjutnya pada tahun 2009, Pemerintah Aceh mendaftarkan tanah Blang Padang ke Kantor
Pertanahan Kota Banda Aceh guna mendapatkan sertifikat hak pakai atas tanah tersebut.
Manifestasi dari konflik ini adalah pemasangan plang kepemilikan tahun 2006 oleh TNI karena
ada isu akan dibangunnya mall (pusat perbelanjaan) di atas tanah tersebut. Dari permasalahan
tersebut telah dilakukan beberapa upaya penyelesaian diantaranya, dilaksanakannya proses
mediasi inisiatif dari para aktor konflik dan rapat gelar kasus (mediasi komprehensif). Hal
ini mengalami kebuntuan karena masing-masing pihak tidak konsisten. Selain itu adanya
ketidakjelasan dari pihak BPN sebagai penengah dalam mengatasi permasalahan konflik Tanah
Blang Padang.
Kata kunci: konflik, konflik pertanahan, upaya penyelesaian konflik pertanahan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmiah Wahana Bhakti Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.