Efektivitas Kantor Pelayanan, Perizinan, dan Penanaman Modal Kabupaten Solok dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Pelayanan perizinan khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah berusaha menciptakan suatu sistem pelayanan yang optimal. Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, maka setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Seringnya masyarakat mengajukan permohonan IMB dengan keadaan sudah terbangun terlebih dahulu. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada karena pada dasarnya IMB diberikan untuk bangunan yang belum berdiri atau hendak mendirikan bangunan. Tidak teraturnya pembangunan Jarak dari jalan ke bangunan, luas ruang terbuka, dan lain-lain. Tanpa pengaturan, bangunan-bangunan akan semakin semrawut dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, dengan tidak melapor IMB dapat juga menyebabkan Pembangunan yang tidak terkendalikan bisa muncul dimana-mana seperti jamur tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku. Lahan yang dimaksudkan menjadi taman bisa saja diubah menjadi rumah tanpa pengendalian. Selain itu laju pembangunan perlu diperhatikan. Pembangunan yang begitu pesat juga bisa membawa dampak buruk bagi lingkungan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.
References
Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok
Peraturan Daerah Kabupaten Solok No. 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Solok No. 3 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung