PENGEMBANGAN WISATA HALAL DI KOTA BANDA ACEH
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Beberapa indikasi masalah di lapangan serta hasil penelitian terkait menunjukkan bahwa masih ada banyak masalah dalam pengembangan wisata halal di Provinsi NAD maupun di Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengembangan wisata halal yang dilakukan di Kota Banda Aceh. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan datanya dilakukan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancaranya dilakukan terhadap 16 orang informan. Untuk meningatkan validitas penelitian, penulis juga melakukan trianggulasi baik triangulasi sumber data maupun triangulasi teknik. Konsep “pengembangan” yang digunakan dalam penelitian ini, menggabungkan pendapat Sammeng (2001), Andrew E. Sikula dalam Sedarmayanti (2009) dan Yoeti (2008). Oleh karena itu konsep “pengembangan” dimaknai sebagai proses perubahan sistem yang dilakukan secara sadar dan terencana menuju kondisi yang lebih baik dalam aspek sumber daya manusia, aspek fisik maupun aspek non fisik lainnya. Sedangkan terkait penyelenggaraan wisata halal di Kota Aceh, digunakan dasar peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 17 tahun 2016 tentang penyelenggaraan wisata halal. Hasil penelitian menemukan bahwa masih terdapat fasilitas yang kurang memadai, kurangnya jumlah pegawai, serta kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam pengembangan wisata halal di Kota Banda Aceh. Dari tiga dimensi yang diamati, yaitu dimensi pengembangan obyek dan destinasi wisata, dimensi penyediaan prasarana, serta dimensi pengembangan SDM wisata, kesemuanya menunjukkan kinerja yang belum dapat dinilai baik. Dapat disimpulkan bahwa pengembangan wisata halal di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik.
Kata Kunci: Pengembangan, Wisata Halal, Kota Banda Aceh.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.