Pengelolaan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.33701/jekp.v10i1.3135Abstrak
Abstract
Restaurant tax is a type of regional tax to increase local revenue (PAD) which is collected by the district/city level government in accordance with Law Number 28 of 2009 Article 2 (Government Regulation of the Republic of Indonesia, 2009). The restaurant tax in question is that every service provided in a restaurant is taxed. However, the collection of restaurant taxes is not as expected, for example from the data obtained that in 2020 the percentage of restaurant tax revenue shows 76.93%, meaning a decrease of 25.95% from the previous year. This means that if the actual value of tax revenue is below the target, it is better to increase the implementation of tax collection in Medan City, therefore the purpose of this research is to analyze and study Restaurant Tax Management in Increasing Local Revenue (PAD) in the City. Medan in terms of Planning, Organizing, Implementation and Supervision. The results of existing research show that there is still a lack of awareness of taxpayers, a lack of understanding of taxpayers in calculating taxes, a lack of communication and coordination, the need to review restaurant tax rates again, an input system that is still manual, Inadequate human resources, there is dishonesty from the taxpayer.
Keywords: Management, Tax, Local Own Revenue
Abstrak
Pajak restoran adalah salah satu jenis pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut oleh pemerintah tingkat kabupaten/kota sesuai dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2 (Peraturan Pemerintah RI, 2009). Pajak restoran yang dimaksud adalah Setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak. Namun pemunggutan pajak restoran tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, contohnya dari data yang diperoleh bahwa pada tahun 2020 persentase penerimaan pajak restoran menunjukkan angka 76,93%, artinya mengalami penurunan 25,95% dari tahun sebelumnya. Hal ini berarti jika nilai realisasi penerimaan pajaknya di bawah target, sebaiknya perlu ditingkatkan kembali pelaksanaan pemungutan pajak di Kota Medan, oleh karena itu adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengkaji tentang Pengelolaan Pajak Restoran Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Medan dari segi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan.Hasil penelitian yang ada diketahui bahwa masih kurangnya kesadaran wajib pajak, kurangnya pemahaman wajib pajak dalam penghitungan pajak, kurangnya komunikasi dan koordinasi, perlunya ditinjau lagi tentang tarif pajak restoran, sistem penginputan yang masih manual, Sumberdaya manusia yang belum memadai, adanya ketidakjujuran dari wajib pajak.
Kata Kunci: Pengelolaan, Pajak, Pendapatan Asli Daerah