ANALISIS KELAYAKAN PEMBENTUKAN DESA DI KABUPATEN INDRAMAYU

Authors

  • Meliasta Hapri Tarigan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.33701/jipsk.v5i1.896

Abstract

Penataan Desa dapat dilakukan dengan pembentukan Desa yang merupakan tindakan
mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Pembentukan Desa mempersyaratkan
sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, dan mekanisme yang melibatkan banyak pihak mulai
dari masyarakat Desa sendiri, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota,
Provinsi dan Pemerintah Pusat. Tujuan penataan Desa diantaranya adalah untuk
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, dan Mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Hasil kajian potensi Desa yang ada di
Kabupaten Indramayu, terdapat 69 Desa yang ada pada 27 kecamatan dari 31 kecamatan
yang ada, layak untuk dimekarkan. Perlu tindak lanjut untuk rencana pembentukan desa
baru menurut skala prioritas Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

Jul 1, 2020

How to Cite

Tarigan, M. H. (2020). ANALISIS KELAYAKAN PEMBENTUKAN DESA DI KABUPATEN INDRAMAYU. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 5(1), 11–26. https://doi.org/10.33701/jipsk.v5i1.896