PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI ALUN-ALUN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena pelanggaran penertiban pedagang kaki lima yang masih marak berjualan di alun-alun Purbalingga padahal pedagang kaki lima dilarang berjualan di alun-alun Purbalingga dan sudah direlokasi di Purbalingga Food Center. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui serta menganalisis penertiban PKL oleh Satpol PP di alun-alun Purbalingga. Teori yang penulis gunakan adalah Penertiban (Wibowo, 2007). Penelitian menggunakan metode deskriptif serta pendekatan secara induktif dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui analisis penulis terhadap indikator penertiban menurut Wibowo (2007) mengenai penertiban PKL di alun-alun Purbalingga sudah dilaksanakan tetapi belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut dikarenakan adanya faktor penghambat yaitu penyediaan lahan oleh pemerintah yang tidak sesuai, kurangnya kesadaran masyarakat pedagang kaki lima, kurangnya kuantitas sumber daya manusia. Adapun cara yang dilakukan Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penataan ulang lahan yang disediakan oleh pemerintah, melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh dan rutin kepada masyarakat, mengatasi kekurangan kuantitas sumber daya manusia. Jika dilihat dari hasil penelitian yang tertera diharapkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan membentuk peraturan yang bersanksi hukum untuk PKL yang melanggar dan membuat pos penjagaan di alun-alun Purbalingga.
Kata Kunci: Penertiban, Satpol PP, Pedagang Kaki Lima.