IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIER APARATUR SATPOL PP DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

  • Ida Surya Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keywords: Perpolisian Tata Pamong, Ketenrtaman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan otonomi luas kepada Kabupaten/Kota dengan tidak melupakan asas pemberian otonomi yang nyata dan bertanggung jawab serta memberi peran Gubernur maupun Bupati/ Walikota untuk menentukan otonomi daerah sehingga diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masalah penempatan pejabat struktural di Kabupaten Lombok Tengah selama 5 (lima) tahun terakhir adalah terjadi ketidakadilan, ada beberapa pejabat struktural yang diturunkan eselonnya dan dibebas tugaskan dari jabatannya disebabkan karena adanya kepentingan politik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah (1) Bagaimana implementasi kebijakan pengembangan karier aparatur Satpol PP di Kabupaten Lombok Tengah. (2) Faktor-faktor apa yang menghambat implementasi kebijakan dalam pengembangan karier Aparatur Satpol PP di Kabupaten Lombok Tengah. (3) Bagaimana strategi pengembangan karier Aparatur Satpol PP di Kabupaten Lombok Tengah. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Pola berpikir penelitian kualitatif mempergunakan pola induktif yang dimulai pada diri peneliti, peneliti berfungsi sebagai instrument/alat penelitian. Informan 25 orang yang ditentukan dengan Snow Ball Technique. Pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan, Pengumpulan data primer menggunakan teknik wawancara dan observasi. Analisis data menggunakan diskriptif yang kembangkan dengan metode analisis trigulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan karier dan faktor-faktor yang menghambat implementasi kebijakan pengembangan karier Aparatur Satpol PP di Kabupaten Lombok Tengah adalah dipengaruhi oleh kepentingan politik dan sistem kerja yang kurang jelas serta sistem pengawasan yang tidak efektif dan efisien. Penyelesaian kasus kasus kepegawaian di Komisi Aparatur Sipil Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara serta Ombudsman belum bisa memberikan kepastian hukum terhadap PNS karena rekomendasi dan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak terdapat lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa . Sentralisasi pengawasan yang di lakukan oleh KASN tidak efektif dan efisien karena KASN berkedudukan di ibu kota negara, seharusnya KASN ada di setiap Provinsi.

Kata kunci : Implementasi, kebijakan, pengembangan karier, PNS

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-03-29