IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI KABUPATEN LEMBATA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

  • Agnes A. Fransintia Tukan Universitas Terbuka
  • Annisa Rahmadanita Institut Pemerintahan Dalam Negeri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/jurnalregistratie.v5i2.3717
Keywords: Identitas Kependudukan Digital, Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik

Abstract

Capaian target yang di amanatkan pada Permendagri nomor 72 tahun 2022 terkait dengan penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital adalah sebanyak 25% dalam jangka waktu 1 tahun dari jumlah penduduk yang ber KTP-el sekitar 75.000 penduduk. Akan tetapi dalam satu tahun berjalan capaian yang diperoleh Disdukcapil Kabupaten Lembata baru memperoleh sekitar 5% atau sekitar 3000-an penduduk. Kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran terkait implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Lembata. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Lembata dipengaruhi empat faktor yaitu: Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Merujuk pada empat faktor tersebut diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata memiliki beberapa permasalahan dalam mengimplementasikan kebijakan Identitas Kependudukan Digital, yaitu tujuan dari kebijakan tersebut belum tercapai, terdapat proses komunikasi dan koordinasi yang belum efektif, dan sumber daya manusia yang belum terpenuhi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata cukup baik dalam mengimplementasikan kebijakan Identitas Kependudukan Digital, sehingga penulis merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata untuk menyusun dan mengembangkan standar opersional prosedur yang jelas dan melakukan sosialisasi secara luas terutama secara digital kepada masyarakat Lembata. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lembata hendaknya mengorganisir atau mengikutsertakan staf/operator mengikuti petunjuk teknis terkait tugasnya dalam melaksanakan layanan Identitas Kependudukan Digital bagi masyarakat.

Kata kunci: Identitas Kependudukan Digital; Implementasi Kebijakan; Pelayanan Publik.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-19
Section
Articles