Model Seleksi Terbuka Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2022

  • Akhmad Habibullah Universitas Pancasakti Tegal
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/cc.v4i2.4718
Kata Kunci: Seleksi, Perangkat Desa, Aparatur Desa, Peraturan Bupati

Abstrak

Sejak disahkannya Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, desa menjadi menarik kembali untuk diperhatikan dari seluruh aspek, termasuk tata Kelola pemerintahannya. Salah satu hal penting adalah aparatur desa. Sejak memiliki otonomi keuangan dana desa, animo masyarakat menjadi aparatur desa menjadi semakin tinggi. Maka dari itu, proses seleksi perangkat desa menjadi hal menarik dilakukan dan didampingi, maka dari program studi Ilmu Pemerintahan FISIP UPS Tegal bekerja sama dengan Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak bekerja sama  Proses pengabdian masyarakat dengan kegiatan seleksi perangkat desa, tujuan utama kegiatan ini untuk menjaring perangkat desa yang memiliki kualitas sesuai harapan panitia desa dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan berdasarkan peraturan yang ada. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini, dilakukan dengan kebutuhan kegiatan yang ada, Adapun beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses pengabdian ini yang pertama. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah observasi, dan pelaksanaan kegiatan seleksi perangkat desa. Hasil pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, pertama Tes Kemampuan Dasar berbasis komputer, kedua ujian praktik komputer dan terakhir wawancara. Hasil pengabdian menunjukkan hasil sesuai dengan tahapan yang ada, dan keseluruhan rangkaian proses seleksi perangkat desa yang ada berjalan dengan lancar.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-12-29
Bagian
Artikel