Penguatan dan Pendampingan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Cikujang, Serangpanjang, Subang, Jawa Barat

  • Serly Wulandari IPDN
Kata Kunci: Desain Kemasan Produk, Izin Usaha, Online Single Submission (OSS), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Abstrak

Maindset para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang beranggapan bahwa tanpa perlunya berbagai strategi dalam pemasaran, produk tetap akan laku dipasaran menjadi salah 1 faktor penyebab penjualan produk dengan kemasan yang sederhana dan apa adanya. Padahal, desain kemasan dari suatu produk yang dipasarkan merupakan hal pertama yang dilihat dan dapat mempengaruhi psikologis seorang konsumen, juga menjadi salah satu persyaratan khusus dalam pembuatan Izin Usaha melalui Online Single Submission (OSS) baik itu Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan penguatan berupa peningkatan literasi terkait desain kemasan produk dan izin usaha serta pendampingan dalam pembuatan desain kemasan baru dengan label lengkap dan Izin Usaha berupa NIB maupun SPP-IRT melalui OSS kepada pelaku UMKM Produktif di Desa Cikujang. Metode kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui FGD bersama pelaku UMKM Produktif Desa Cikujang, edukasi melalui sosialisasi dan pelatihan terkait desain kemasan produk dan izin usaha serta simulasi dan pendampingan untuk membuat desain kemasan produk dengan label lengkap dan izin usaha. Temuan dalam kegiatan pengabdian ini, yakni adanya berbagai maindset negatif yang telah mengakar, terbatasnya kemampuan dan pengetahuan terkait perkembangan pasar, desain kemasan produk dan izin usaha maupun teknologi, terbatasnya sarana dan prasarana terkait teknologi dalam membuat desain kemasan produk dan mendaftarkan izin usaha melalui OSS bagi pelaku UMKM Produktif di Desa Cikujang. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan memberikan dampak yang positif dengan output kegiatan berupa desain kemasan produk baru dengan label lengkap bagi pelaku UMKM produk Keripik dan Cemilan Kampung serta terbitnya izin usaha berupa 3 (tiga) NIB dan 2 (dua) SPP-IRT.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-02-20
Bagian
Artikel