PERAN CAMAT DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN UMUM BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 (STUDI DI KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG)
DOI:
https://doi.org/10.33701/jppdp.v10i1.390Abstrak
ABSTRAK
Konsep pemerintahan umum berkembang dari masa kemasa. Sebelum Orde Baru, urusan pemerintahan umum hanya mengarahkan ke urusan pemerintahan daerah secara umum dan belum ada batasan yang jelas antara urusan pemerintah pusat dan daerah dan diserahkan kepada wakil pemerintah pusat di daerah. Orde Baru, urusan pemerintahan umum adalah seluruh urusan sisa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yang pelaksanaannya di dekonsentrasikan kepada kepala wilayah (sampai pada tingkat kecamatan). Reformasi, pemberlakuan otonomi seluas-luasnya tidak memberikan batasan yang jelas tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum namun dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 nomenklatur urusan pemerintahan umum muncul kembali dalam Pasal 225 ayat (1) butir (1) yang menyatakan bahwa Camat menyeleggarakan Urusan Pemerintahan Umum yang dilimpahkan Bupati/Walikota pada tingkat Kecamatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik analisis dalam penelitian ini model Miles dan Huberman, tahapannya terdiri dari reduksi data, penyajian data dan simpulan verifikasi. Berdasarkan penelitian di lapangan, diperoleh hasil sebagai berikut: 1. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum berasal dari kewenangan presiden yang dilimpahkan ke Bupati dan Walikota selanjutnya diteruskan kepada Camat dengan proses pembiayaan melalui APBN; 2. Forkompimca diketuai oleh camat 3. Model pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dijalankan camat jatinangor adalah model ketiga, yaitu urusan pemerintahan residu dalam hal ini urusan pemerintahan umum ditangani oleh masing-masing susunan pemerintahan.
Kata kunci:
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).