IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH OLEH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG

  • Amrin Amrin Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Mahmudah Kamal Mahmud Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Ardika Nurfurkon Institut Pemerintahan Dalam Negeri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/j-3p.v8i1.3357

Abstract

Perencanaan pembangunan merupakan proses dalam menetapkan suatu capaian yang terarah dengan adanya program dan sasaran, implementasi dan evaluasi. Masalah tersebut telah menunjukkan bagaimana Bappppeda sebagai perangkat daerah dalam implementasi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Kami menganalisis kualitas perencanaan berdasarkan indikator yang diimplementasikan pada Bappppeda Kabupaten Sumedang dan memberikan hasil yang akan berkontribusi pada pengembangan bidang perencanaan pembangunan. Dalam artikel ini, kami berpendapat bahwa kualitas perencanaan pembanguan yang baik dapat dilihat dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perencanaan yang baik. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari studi literatur dan data sekunder (peraturan perundang-undangan, dokumen dan laporan perencanaan). Hasilnya menunjukkan bahwa adanya kualitas perencanaan pembangunan pada Bappppeda Kabupaten Sumedang dapat diunggulkan dengan adanya peningkatan pada keterlibatan unsur pemangku kepentingan dan peningkatan intensitas koordinasi perencanaan antar perangkat daerah yang terlibat dengan Bappppeda. Sedangkan hambatan yang ditemui yaitu proses pemantauan dan evaluasi terutama pada optimalisasi quality control data.

 

Kata Kunci: Perencanaan Pembangunan, Kualitas Perencanaan, Implementasi Pembangunan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-30
How to Cite
Amrin, A., Mahmud, M., & Nurfurkon, A. (2023). IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH OLEH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 8(1), 42-55. https://doi.org/10.33701/j-3p.v8i1.3357