IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH OLEH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG

Penulis

  • Amrin Amrin Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Mahmudah Kamal Mahmud Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Ardika Nurfurkon Institut Pemerintahan Dalam Negeri

DOI:

https://doi.org/10.33701/j-3p.v8i1.3357

Abstrak

Perencanaan pembangunan merupakan proses dalam menetapkan suatu capaian yang terarah dengan adanya program dan sasaran, implementasi dan evaluasi. Masalah tersebut telah menunjukkan bagaimana Bappppeda sebagai perangkat daerah dalam implementasi peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Kami menganalisis kualitas perencanaan berdasarkan indikator yang diimplementasikan pada Bappppeda Kabupaten Sumedang dan memberikan hasil yang akan berkontribusi pada pengembangan bidang perencanaan pembangunan. Dalam artikel ini, kami berpendapat bahwa kualitas perencanaan pembanguan yang baik dapat dilihat dengan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perencanaan yang baik. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari studi literatur dan data sekunder (peraturan perundang-undangan, dokumen dan laporan perencanaan). Hasilnya menunjukkan bahwa adanya kualitas perencanaan pembangunan pada Bappppeda Kabupaten Sumedang dapat diunggulkan dengan adanya peningkatan pada keterlibatan unsur pemangku kepentingan dan peningkatan intensitas koordinasi perencanaan antar perangkat daerah yang terlibat dengan Bappppeda. Sedangkan hambatan yang ditemui yaitu proses pemantauan dan evaluasi terutama pada optimalisasi quality control data.

 

Kata Kunci: Perencanaan Pembangunan, Kualitas Perencanaan, Implementasi Pembangunan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

Jun 30, 2023

Cara Mengutip

Amrin, A., Mahmud, M. K., & Nurfurkon, A. (2023). IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH OLEH BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 8(1), 42–55. https://doi.org/10.33701/j-3p.v8i1.3357