CORPORATE CRIME IN INDONESIAN ENVIRONMENTAL LEGAL POLICY: A GOVERNANCE PERSPECTIVE
Sudut Pandang Legal-Filosofis
DOI:
https://doi.org/10.33701/jkp.v7i2.5039Abstrak
Abstrak
Kejahatan korporasi telah menjadi perhatian dalam pengembangan hukum pidana sejak lama dan masyarakat Indonesia memiliki perhatian terhadap penerapan sistem hukum tersebut. Makalah penelitian ini mengkaji kejahatan korporasi dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia, memberikan analisis hukum-filosofis tentang tanggung jawab korporasi dan implikasinya bagi korban kejahatan lingkungan. Penelitian ini menyoroti dasar-dasar filosofis dari aturan hukum di Indonesia, yang menekankan keinginan kolektif rakyat dan keterbatasan kekuasaan negara. Penelitian ini menyelidiki persinggungan antara hukum pidana, hukum korporasi, dan hukum lingkungan, terutama berfokus pada Kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai contoh signifikan dari malpraktik lingkungan korporasi. Makalah ini membahas prinsip-prinsip legalitas dalam hukum pidana, kompleksitas pertanggungjawaban pidana korporasi, dan definisi korban yang berkembang dalam kejahatan lingkungan. Penelitian ini berpendapat bahwa kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi tidak hanya merugikan individu tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas pada masyarakat, ekosistem, dan negara. Pada akhirnya, penelitian tersebut menyerukan kerangka hukum yang lebih kuat untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dan melindungi korban, mengadvokasi pendekatan terpadu yang mengakui hak-hak individu dan lingkungan.
Kata Kunci: Filsafat Hukum, Kebijakan Hukum Lingkungan, Indonesia, Kejahatan Korporasi
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Naskah yang telah dikumpulkan dan diterbitkan pada Jurnal Kebijakan Pemerintahan sepenuhnya menjadi hak cipta Program Studi S1 Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN.