KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DUSUN RANTAUPANDAN KECAMATAN RANTAUPANDAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI

Authors

  • Mutia Rahmah Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Marta Dwi Rifka Pemerintah Kabupaten Bungo

DOI:

https://doi.org/10.33701/jkp.v1iNo.2.1102

Abstract

ABSTRAK
Penelitian tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Dusun Rantaupandan Kecamatan Rantaupandan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan dana desa dalam pemberdayaan masyarakat, faktor penghambat serta upaya yang dapat dilakukan agar penggunaan Dana Desa di Dusun Rantaupandan dapat mencapai tujuan.Penelitian ini menggunakan teori Van Meter dan Van Horn dengan metode kualitatifdeskriptif dan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui kegiatan  wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi untuk menguji keabsahan data serta melakukan analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Dana Desa dalam pemberdayaan masyarakat belum berjalan secara optimal disebabkan masih adanya masalah kompetensi SDM, minimnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kebijakan Dana Desa.

Kata kunci: kebijakan, dana desa, pemberdayaan masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

Published

Nov 22, 2018

How to Cite

Rahmah, M., & Rifka, M. D. (2018). KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DUSUN RANTAUPANDAN KECAMATAN RANTAUPANDAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 1(No.2), 137–154. https://doi.org/10.33701/jkp.v1iNo.2.1102

Issue

Section

Jurnal Kebijakan Pemerintahan