MEMAHAMI KAWASAN KHUSUS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA

  • Baharuddin Thahir Institut Pemerintahan Dalam Negeri
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName##: https://doi.org/10.33701/jkp.v1iNo.2.1100

Abstract

ABSTRAK
Kawasan khusus merupakan satu konsep yang dipergunakan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Ia dilaksanakan secara bersamaan dengan konsep lainnya seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan otonomi khusus. Kawasan khusus dibentuk oleh pemerintah pusat dengan fungsi tertentu dan di lokasi tertentu. Dalam perspektif pemerintahan, lembaga atau pengelola kawasan melaksanakan fungsi pemerintahan, khususnya fungsi pelayanan dan fungsi pembangunan yang berkaitan dengan kekhususan yang disandangnya. Berdasarkan peraturan tentang pemerintahan daerah, kawasan
khusus memiliki banyak jenis, eksistensinya pun mengalami berbagai tanggapan dari pemerintah daerah, ada yang menerima ada pula yang menolak bahkan seringkali berkonflik. Hal ini disebabkan adanya konflik yang mengiringi pelaksanaan kawasan khusus, konflik tersebut bisa pada level kebijakan biasa pula pada konflik asset. Konflik antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan khusus hanya dapat diakhiri jika pemerintah memperjelas batas-batas kewenangan daerah otonom dan kawasan khusus yang beroperasi pada wilayah yang sama

Kata kunci: sistem, pemerintahan daerah, Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-11-22
How to Cite
Thahir, B. (2018). MEMAHAMI KAWASAN KHUSUS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 1(No.2), 103-114. https://doi.org/10.33701/jkp.v1iNo.2.1100
Section
Jurnal Kebijakan Pemerintahan