IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK SELF ASSESSMENT

(Studi Kasus pada Pajak Restoran di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur)

  • Anzala Sakinah Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah

Abstract

ABSTRAK
Salah satu masalah yang terjadi di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur adalah
kesenjangan dalam penerapan sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran. Di mana, tidak ada dukungan publik untuk kebijakan sistem pemungutan pajak
self-assessment pada pajak restoran di Kota Probolinggo.
Sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran adalah sistem pemungutan
pajak di mana restoran wajib pajak publik dipercayakan untuk melakukan kerja sama
timbal balik nasional melalui menghitung, mengkalkulasi, dan melaporkan sendiri pajak
pembayaran yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan sistem
pajak self-assessment pada pajak restoran di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur,
yang berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Prosedur Pajak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
1994 dan UndangUndang No. 16 Tahun 2000, dan diubah lagi menjadi Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.
Pemilihan informan dilakukan dengan metode Purporsive Sampling yaitu teknik
pengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu. Jumlah informan yang diwawancarai
sebanyak 18 orang.
Simpulan yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan
sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran masih belum dikelola
sepenuhnya untuk diterapkan di Kota Probolinggo karena beberapa faktor menjadi
kendala seperti kurangnya kesadaran para wajib pajak, kejujuran para wajib pajak,
kesediaan atau keinginan untuk membayar pajak, disiplin dari para wajib pajak dalam
menerapkan undang-undang perpajakan, undang-undangnya masih lemah dan beberapa
hambatan lainnya.
Berdasarkan analisis tersebut, para peneliti memberikan beberapa saran kepada
Pemerintah Kota Probolinggo untuk lebih meningkatkan sosialisasi, mempertimbangkan
sistem e-tax, dan juga kepada pembuat kebijakan untuk lebih memperhatikan penelaahan
kembali isi kebijakan dan konteks implementasi.
Kata kunci: implementasi kebijakan, self-assessment, pajak restoran

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-06-29
How to Cite
Sakinah, A. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK SELF ASSESSMENT. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 1(1), 11-27. https://doi.org/10.33701/jkp.v1i1.1094
Section
Jurnal Kebijakan Pemerintahan