IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK SELF ASSESSMENT
(Studi Kasus pada Pajak Restoran di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur)
Abstract
ABSTRAK
Salah satu masalah yang terjadi di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur adalah
kesenjangan dalam penerapan sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran. Di mana, tidak ada dukungan publik untuk kebijakan sistem pemungutan pajak
self-assessment pada pajak restoran di Kota Probolinggo.
Sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran adalah sistem pemungutan
pajak di mana restoran wajib pajak publik dipercayakan untuk melakukan kerja sama
timbal balik nasional melalui menghitung, mengkalkulasi, dan melaporkan sendiri pajak
pembayaran yang terutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan sistem
pajak self-assessment pada pajak restoran di Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur,
yang berlaku sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Prosedur Pajak, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
1994 dan UndangUndang No. 16 Tahun 2000, dan diubah lagi menjadi Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif.
Pemilihan informan dilakukan dengan metode Purporsive Sampling yaitu teknik
pengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu. Jumlah informan yang diwawancarai
sebanyak 18 orang.
Simpulan yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kebijakan
sistem pemungutan pajak self-assessment pada pajak restoran masih belum dikelola
sepenuhnya untuk diterapkan di Kota Probolinggo karena beberapa faktor menjadi
kendala seperti kurangnya kesadaran para wajib pajak, kejujuran para wajib pajak,
kesediaan atau keinginan untuk membayar pajak, disiplin dari para wajib pajak dalam
menerapkan undang-undang perpajakan, undang-undangnya masih lemah dan beberapa
hambatan lainnya.
Berdasarkan analisis tersebut, para peneliti memberikan beberapa saran kepada
Pemerintah Kota Probolinggo untuk lebih meningkatkan sosialisasi, mempertimbangkan
sistem e-tax, dan juga kepada pembuat kebijakan untuk lebih memperhatikan penelaahan
kembali isi kebijakan dan konteks implementasi.
Kata kunci: implementasi kebijakan, self-assessment, pajak restoran
Downloads
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).