##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rendy Adiwilaga

Abstract

Pemekaran pada dasarnya merupakan sebuah keniscayaan dalam sebuah konsepsi negara demokratis dengan wilayah yang luas. Indonesia pasca reformasi mengenal istilah desentralisasi dan otonomi daerah dalam upaya memeratakan pembangunan. Pun termasuk di dalamnya di tingkat kecamatan dan desa. Desa Resmitingal merupakan desa baru di Kecamatan Kertasari yang sebelumnya merupakan bagian dari desa Sukapura sebagai desa induk. Namun melalui pertimbangan administratif serta geografis, Resmitingal kemudian mekar sebagai desa baru. Penelitian ini kemudian hendak menggali peran serta pemerintahan kecamatan Kertasari dalam proses pemekaran. Eksplorasi peran tersebut dibedah menggunakan teori peran dari Hendropuspio tentang peranan yang diharapkan (expected roles). Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh seluruh perangkat kerja Kecamatan Kertasari dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa pasca terbentuknya Desa Resmitingal adalah 1). Pendekatan tokoh formal, 2). Pendataan pemetaan, 3). Pendekatan tokoh informal, 4). Pemerintahan Desa pasca terbentuknya kesepakatan musyawarah masyarakat desa, 5). Pemantapan kesepakatan, 6). Pemerintahan Desa pasca terbentuknya grup pelopor, 7). Pelayanan Masyarakat, 8). Pembinaan Desa, 9). Evaluasi, pencatatan dan pendataan.


Kata Kunci: Peran, Pemerintahan Kecamatan, Pemekaran

##plugins.themes.academic_pro.article.details##