KAJIAN KEPUASAN MASYARAKAT PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BREBES
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipwp.v47i2.2207Kata Kunci:
IKM, Pelayanan Publik, Penghayat KepercayaanAbstrak
Para penganut penghayat kepercayaan seringkali mendapatkan tindak diskriminasi pada pelayanan dokumen kependudukan. Para penganut penghayat kepercayaan diharuskan mengisi pada pilihan agama yang diakui secara resmi oleh hukum Indonesia. Hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tidak mampu menghapus tindak diskriminasi tersebut. negara tidak dapat menjamin keberlangsungan agama dan kepercayaan yang diimani oleh para penganutnya sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi negara. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) penganut penghayat kepercayaan tentang pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Brebes dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Metode sampel yang digunakan yaitu purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, dokumentasi dan angket. Untuk mengetahui kevalidan pertanyaan kuesioner penelitian ini menggunakan uji validitas Product Moment Pearson dan uji reliabilitas menggunakan rumus Cronbach‟s Alpha. Penelitian ini menghasilkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) penganut penghayat kepercayaan terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes adalah 2,83 atau konversi nilai sebesar 70,75. Dapat dikatakan bahwa pelayanan publik berada pada klasifikasi baik. Akan tetapi, masih terdapat indikator pelayanan yang masih dalam kategori kurang baik yaitu kesamaan hak dan persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.
Kata Kunci: IKM, Pelayanan Publik, Penghayat Kepercayaan.
Unduhan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.