IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018, TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN DI RSUD KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Abstract
IMPLEMENTATION OF PERMENDAGRI NUMBER 79 OF 2018, CONCERNING REGIONAL PUBLIC SERVICE
BODIES HEALTH SECTOR AT SUMEDANG DISTRICT HOSPITAL
This study aims to determine the extent of the implementation that can be carried out by the Sumedang District Hospital in serving the Health Sector for the Sumedang District Community. This study used a qualitative method with descriptive analysis, and the data sources were obtained from secondary data and primary data. Secondary data was obtained from literature studies, documentation and scientific journals, while primary data was obtained from interviews with relevant officials who manage the health sector at Sumedang District Hospital and the community who need health services at Sumedang Hospital. The results obtained, that in its operation the Sumedang Hospital is based on Law number 44 of 2009, concerning Hospitals, and Permendagri number 79 of 2018, concerning Regional Public Service Agency (BLUD). The conclusion is that Sumedang General Hospital was established by the Sumedang Regent as a Work Unit that applies the financial management pattern of the Regional Public Service Agency (PPK-BLUD). And RSUD Sumedang is supported by medical personnel and medical professionals who are skilled and professional. The service is carried out 24 hours, with a service cycle that is well and precisely regulated, with a very humane aspect of medical and paramedical personnel.
Keywords: BLUD, Health and Hospital
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui sejauhmana implementasi yang dapat dilakukan oleh RSUD Kabupaten Sumedang dalam melayani Bidang Kesehatan bagi Masyarakat Kabupaten Sumedang.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis diskriptif, dan sumberdata diperoleh dari data sekunder dan data primer. Data sekunder didapat dari kajian literature, dokumentasi-dokumentasi dan jurnal -jurnal ilmiah, sedangkan data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan pejabat terkait yang mengelola bidang kesehatan pada RSUD Kabupaten Sumedang dan Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di RSUD Sumedang. Hasil yang didapat, bahwa dalam operasionalnya RSUD Sumedang berdasarkan Undang- Undang nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit, dan Permendagri nomor 79 tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Simpulan bahwa RSUD Sumedang ditetapkan oleh Bupati Sumedang sebagai Satuan Kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Dan RSUD Sumedang didukung oleh tenaga medis dan para medis yang memiliki ketrampilan dan profesional. Pelayanan dilakukan 24 jam, dengan siklus pelayanan diatur secara baik dan tepat, dengan sangat humanis dari unsur tenaga-tenaga medis dan para medis.
Kata Kunci: BLUD, Kesehatan dan Rumah Sakit