ANGGARAN BERBASIS KINERJA DAN PERWUJUDAN GOOD GEVERNANCE PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, membuka kesempatan luas bagi pemerintahan daerah untuk memperbaiki dan membangun daerah berdasarkan kebutuhan dan prioritas mereka.
Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut di atas, maka akan membawa konsekuensi bagi daerah dalam bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan, terutama dalam hal meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pelayanan publik, orientasi yang kuat telah membuat birokrasi yang semakin menjauh dari misinya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan syarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan bangsa. Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik di pemerintahan daerah tanpa peran penganggaran merupakan salah satu isu penting yang harus diuji. Sejak diundangkan proses penganggaran berbasis kinerja, semua pemerintahan daerah dituntut kemampuannya untuk menghasilkan kinerja keuangan dan kinerja non keuangan pemerintahan daerah yang lebih baik.
Dari keadaan tersebut pemerintahan daerah perlu mengembangkan sistem penganggaran yang berbasis kinerja, sehingga akan mengarah pada tanggung jawab keuangan daerah yang tepat, jelas dan nyata hasilnya, pelaksanaan dan pembangunan pemerintahan daerah dapat berjalan secara efisien, efektif, bersih, bertanggungjawab dan bebas dari korupsi.
Kata kunci: Anggaran Berbasis Kinerja, Good Governance, dan Kualitas Pelayanan Publik
Downloads
References
Buku
Bastian, Indra. 2006. Akuntansi sektor Publik, Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga
Effendi, Sofian.1996. Membangun Martabat Manusia, Peranan Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Pembangunan. Yoyakarta: Gajah Mada University
Halim, Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI
Moeheriono., 2014. Indikator Kinerja Utama, Perencanaan Aplikasi Pengembangan,Cetakan 3, Rajawali Pers, Jakarta
Nafarin. 2000. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat
Robinson, Marc and D. Last. 2009. A Basic Model of Performance-Based Budgeting.Technical Notes and Manuals. International Monetary Fund. Washington
Sofyan. 1996. Penganggaran Perusahaan. Lengkap. Yogyakarta: BPFE
Wahab., Solichin Abdul. 2000. Analisis Kebijaksanaan dan Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Welsh. Glen A. 2000. Anggaran, Perencanaan dan Pengendalian. Rineka Cipta
Young, RD. 2003. Performance Based Budget System. USC Institute for Public Service and Policy Research
Kebijakan
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
UU No. 54 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD
Lain-Lain
• Tribun Batam.com, Minggu,16/4/2017