Analisis Sinkronisasi RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 dengan Rencana Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026
Abstrak
Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Perencanaan pembangunan daerah harus sejalan dengan prioritas nasional dan target strategis nasional, maka dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh perangkat daerah. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang tahun 2021-2026 dengan Rencana Strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tahun 2021-2026. Penelitian ini menggunakan teknik kajian literatur untuk menemukan rujukan yang relevan dengan topik penelitian. Peneliti menganalisis topik dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, web terpercaya, dan sebagainya secara daring untuk menghasilkan suatu tulisan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi antara RPJMD Kabupaten Karawang dengan Renstra Dinas Pariwisata dengan Kebudayaan Kabupaten Karawang telah terjadi. hal ini terlihat dari aspek isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan yang saling terkait dan terkoordinasi.