IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Abstrak
Abstrak
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 sebagai inovasi yang dibuat untuk mempermudah pengelolaan keuangan daerah adalah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menindaklanjuti peraturan tersebut Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ini mulai dijalankan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam penyusunan anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam penyusunan anggaran untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa implementasi sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan anggaran ini belum berjalan dengan baik karena masih adanya beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi sehingga menghambat proses pelaksanaannya seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan pengetahuan, server yang sulit diakses.
Kata Kunci : Implementasi, Penyusunan Anggaran, Sistem informasi Pemerintahan Daerah.