IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA SUNGAIRAYA KECAMATAN SUNGAIRAYA KABUPATEN KUBURAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi
kebijakan alokasi dana desa tahun 2015 di Desa Sungairaya Kecamatan Sungairaya
Kabupaten Kuburaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan alokasi
dana desa di Desa Sungairaya Kecamatan Sungairaya Kabupaten Kuburaya secara umum
cukup terlaksana dengan baik. Akan tetapi, ditemukannya berbagai permasalahan dalam
implementasi kebijakan alokasi dana desa. Kenyataan tersebut terungkap dari tiga aspek
proses implementasi kebijakan alokasi dana desa yang terdiri dari tahap pengorganisasian
(organization), tahap interpretasi (interpretation) dan tahap aplikasi (application). Tahap
pengorganisasian (organization) antara lain: implementasi kebijakan alokasi dana desa
tahun 2015 membutuhkan penataan sumber daya yang memiliki kompetensi dalam
pengelolaan kebijakan alokasi dana desa. Akan tetapi, penataan sumber daya manusia
belum kompeten belum tersedianya standar operasional procedure (SOP) yang baku dan
kesuksesan pelaksanaan implementasi kebijakan alokasi dana desa tahun 2015 sangat
berhubungan erat dengan kesatuan antarpelaksana. Pemerintah Desa Sungairaya masih
mengalami hambatan dalam menyukseskan kebijakan alokasi dana desa dikarenakan
pendamping desa hanya berjumlah 1 orang dari jumlah 20 desa yang ada di Kecamatan
Sungairaya. Penetapan sarana dan prasarana sangat dibutuhkan dalam implementasi
kebijakan. Sarana dan prasarana di Desa Sungairaya sudah memenuhi standar dalam
melaksanakan kebijakan alokasi dana desa. Tahap interpretasi (interpretation) antara
lain: isi dan tujuan implementasi kebijakan alokasi dana desa tahun 2015 sesuai dengan
Peraturan Bupati Kuburaya Nomor 44 Tahun 2014 yang bertujuan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pembangunan desa dan pembinaan kemasyarakatan desa. Kebijakan
alokasi dana desa tahun 2015 di Desa Sungairaya sangat berhubungan erat dengan
petunjuk pelaksanaan. Petunjuk pelaksanaan yang saat ini dipedomani oleh pemerintah
Desa Sungairaya adalah Peraturan Bupati Kuburaya Nomor 44 Tahun 2014. Pelaksanaan
kebijakan alokasi dana desa tahun 2015 harus didukung dengan adanya perkiraan sumber
daya manusia yang berkompeten. Akan tetapi, kompetensi sumber daya manusia dalam
pengelolaan kebijakan alokasi dana desa belum terlaksana dengan baik, ketelitian dan
konsisten implementasi kebijakan alokasi dana desa belum terwujud, rendahnya dukungan
dan sikap masyarakat terhadap kebijakan yang diakibatkan sosialisasi yang kurang kepada
masyarakat. Tahap aplikasi (application) antara lain: diarahkan pada pelaksanaan program
dan kegiatan. realisasi penggunaan alokasi dana desa tahun 2015 di bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa, bidang pembangunan desa dan bidang pembinaan kemasyarakatan
terlaksana dengan baik.
Kata kunci: implementasi, kebijakan, alokasi dana desa