PERKEMBANGAN DAN URGENSI INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI PASCA PENETAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstrak
Selama lebih dari setahun, penyebaran virus Covid-19 telah melanda dunia, termasuk Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan instrumen hukum administrasi dalam pembentukan kebijakan publik, serta menganalisis perkembangan dan urgensi hukum administrasi sebagai alternatif kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Diharapkan agar hasil penelitian ini dapat dijadikan rujukan dalam studi analisis, maupun pembentukan hukum ke depan, khususnya pembentukan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum administrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat deskriptif-analitis. Adapun hasil penelitian penulis menunjukan bahwa instrumen hukum administrasi dalam pembentukan kebijakan publik berkembang secara dinamis dari waktu ke waktu seiring dengan kebutuhan negara dan warga negara namun penyusunan peraturan yang nyaris tidak melibatkan legislatif. Serta tidak adanya RUU dalam Prolegnas 2020-2024 yang mencerminkan adanya ruang akselerasi dalam penanggulangan Covid-19 dengan menggunakan instrumen hukum administrasi pemerintahan.
Kata Kunci: Instrumen Hukum, Administrasi, Covid-19